PT Angkasa Pura II (Persero) telah menyediakan fasilitas layanan tes GeNose C19 sebagai alat screening COVID-19 melalui hembusan napas, yang saat ini sudah tersedia di sebanyak 18 bandara yang dikelola oleh AP II.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan ketersediaan layanan GeNose C19 di bandara-bandara perseroan berkat koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan di bandara termasuk AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan maskapai.
“Bandara AP II pertama kali menyediakan layanan GeNose C19 pada April 2021 yakni di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dan, hanya dalam waktu sekitar 3 bulan, per hari ini layanan GeNose C19 sudah tersedia di 18 bandara. Kami berterima kasih atas dukungan dari KKP Kemenkes, maskapai, dan stakeholder lain sehingga layanan GeNose C19 dapat dengan lancar tersedia di bandara-bandara AP II,” kata Muhammad Awaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Muhammad Awaluddin mengatakan, fasilitas GeNose C19 melengkapi layanan tes COVID-19 lainnya di Pusat Kesehatan Bandar Udara atau Airport Health Center, yaitu RT-PCR dan rapid test antigen. Bandara AP II memiliki tiga alternatif pilihan tes COVID-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemi.
Fasilitas layanan GeNose C19 di bandara-bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tersebut.
Ia mengatakan, layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang saat ini diberlakukan.
Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang tujuan Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.
Ia menambahkan, tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II ditetapkan sebesar Rp40 ribu. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19:
1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
3. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), layanan GeNose C19: 07.00 - 14.00 WIB
5. Bandara Sultan Thaha (Jambi), layanan GeNose C19: 11.00 - 17.00 WIB
6. Bandara Supadio (Pontianak), layanan GeNose C19: 07.00 - 12.00 WIB
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB
8. Bandara Radin Inten II (Lampung), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB
9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), layanan GeNose C19: 07.00 - 16.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB
11. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), layanan GeNose C19: 11.00 - 16.00 WIB
12. Bandara Banyuwangi, layanan GeNose C19: 06.00 - 14.00 WIB
13. Bandara Silangit, layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
14. Bandara Minangkabau (Padang), layanan GeNose C19: 06.00 - 11.00 WIB
15. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), layanan GeNose C19: 15.00 - 17.00 WIB
16. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), layanan GeNose C19: 06.00 - 18.00 WIB
17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), layanan GeNose C19: Kamis & Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WIB
18. Bandara Kualanamu (Deli Serdang), layanan GeNose C19: 09.00 - 17.00 WIB
Baca juga: Menhub: Alat GeNose sudah diterapkan di 21 Bandara
Baca juga: Daftar Bandara yang beri layanan GeNose C19
Baca juga: GeNose C19 diterapkan di Bandara Husein Sastranegara mulai 1 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan ketersediaan layanan GeNose C19 di bandara-bandara perseroan berkat koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan di bandara termasuk AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan maskapai.
“Bandara AP II pertama kali menyediakan layanan GeNose C19 pada April 2021 yakni di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dan, hanya dalam waktu sekitar 3 bulan, per hari ini layanan GeNose C19 sudah tersedia di 18 bandara. Kami berterima kasih atas dukungan dari KKP Kemenkes, maskapai, dan stakeholder lain sehingga layanan GeNose C19 dapat dengan lancar tersedia di bandara-bandara AP II,” kata Muhammad Awaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Muhammad Awaluddin mengatakan, fasilitas GeNose C19 melengkapi layanan tes COVID-19 lainnya di Pusat Kesehatan Bandar Udara atau Airport Health Center, yaitu RT-PCR dan rapid test antigen. Bandara AP II memiliki tiga alternatif pilihan tes COVID-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemi.
Fasilitas layanan GeNose C19 di bandara-bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tersebut.
Ia mengatakan, layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang saat ini diberlakukan.
Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang tujuan Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.
Ia menambahkan, tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II ditetapkan sebesar Rp40 ribu. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19:
1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
3. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), layanan GeNose C19: 07.00 - 14.00 WIB
5. Bandara Sultan Thaha (Jambi), layanan GeNose C19: 11.00 - 17.00 WIB
6. Bandara Supadio (Pontianak), layanan GeNose C19: 07.00 - 12.00 WIB
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB
8. Bandara Radin Inten II (Lampung), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB
9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), layanan GeNose C19: 07.00 - 16.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB
11. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), layanan GeNose C19: 11.00 - 16.00 WIB
12. Bandara Banyuwangi, layanan GeNose C19: 06.00 - 14.00 WIB
13. Bandara Silangit, layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB
14. Bandara Minangkabau (Padang), layanan GeNose C19: 06.00 - 11.00 WIB
15. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), layanan GeNose C19: 15.00 - 17.00 WIB
16. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), layanan GeNose C19: 06.00 - 18.00 WIB
17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), layanan GeNose C19: Kamis & Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WIB
18. Bandara Kualanamu (Deli Serdang), layanan GeNose C19: 09.00 - 17.00 WIB
Baca juga: Menhub: Alat GeNose sudah diterapkan di 21 Bandara
Baca juga: Daftar Bandara yang beri layanan GeNose C19
Baca juga: GeNose C19 diterapkan di Bandara Husein Sastranegara mulai 1 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021