Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengoptimalkan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah tersebut.
"Dalam operasi yustisi ini masyarakat yang terjaring operasi atau yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah diintensifkan sejak akhir Agustus 2020. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan misalnya, langsung mendapat sanksi sesuai aturan.
"Sekarang ini penerapannya dioptimalkan lagi," katanya.
Ia menyampaikan selama operasi yustisi hingga Minggu (6/6) ditemukan sekitar 9.430 pelanggar.
"Jumlah warga yang terjaring ini merupakan akumulasi selama kegiatan operasi yustisi," kata dia.
Dia mengatakan penerapan sanksi merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19.
Ia mengatakan operasi yustisi hingga saat ini masih dioptimalkan di wilayah perkotaan dan titik perbatasan wilayah.
Baca juga: Pemkab Purwakarta bersama Dewan Koperasi Indonesia luncurkan Pasar Dombret
Baca juga: Purwakarta surplus domba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dalam operasi yustisi ini masyarakat yang terjaring operasi atau yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah diintensifkan sejak akhir Agustus 2020. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan misalnya, langsung mendapat sanksi sesuai aturan.
"Sekarang ini penerapannya dioptimalkan lagi," katanya.
Ia menyampaikan selama operasi yustisi hingga Minggu (6/6) ditemukan sekitar 9.430 pelanggar.
"Jumlah warga yang terjaring ini merupakan akumulasi selama kegiatan operasi yustisi," kata dia.
Dia mengatakan penerapan sanksi merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19.
Ia mengatakan operasi yustisi hingga saat ini masih dioptimalkan di wilayah perkotaan dan titik perbatasan wilayah.
Baca juga: Pemkab Purwakarta bersama Dewan Koperasi Indonesia luncurkan Pasar Dombret
Baca juga: Purwakarta surplus domba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021