Beberapa berita hukum kemarin, Kamis, menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri hingga Korps Lalu Lintas Polri melakukan pengetatan untuk pengendalian COVID-19.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

ICW laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

Pimpinan KPK tak akan cabut SK pembebastugasan 75 pegawai
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Selengkapnya baca di sini

Penyalahguna narkotika dituntut 13 tahun penjara di PN Denpasar Bali
Seorang penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) bernama Arief Aditya Putra (31) dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Selengkapnya baca di sini

Suami istri pelaku pembunuhan karyawan koperasi terancam hukuman mati
Pasangan suami istri pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Tigor Tahtah Negara Nainggolan karyawan koperasi yang ditemukan tewas setelah dilukai dengan senjata tajam pada 24 Mei 2021 lalu, terancam hukuman mati karena sudah berencana melakukan pembunuhan ini.

Selengkapnya baca di sini

Korlantas Polri lakukan pengetatan kendaraan pengendalian COVID-19
Korps Lalu Lintas Polri melakukan pengetatan untuk pengendalian COVID-19 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021