Cimahi, 8/10 (ANTARA) - Empat kader partai yang duduk di DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, saat ini tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya sejumlah fraksi yang tidak ingin mempertahankan koalisi yang telah mereka bangun.

Koalisi yang terancam bubar itu adalah Fraksi PDIP yang didalamnya bergabung salah seorang kader dari Partai Pelopor sehingga total jumlah kursi di fraksi PDIP menjadi tujuh, kata Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Denta Irawan yang merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Cimahi ini kepada wartawan, Jumat.

Konsultasi ke Kemendagri itu dilakukan karena Fraksi PDIP menganggap jika perceraian koalisi dalam partai tidaklah bisa dilakukan ditengah jalan karena melanggar Peraturan Pemerintah No.16/2010 Bab 6 tentang fraksi pasal 31 ayat 9 sebagaimana disebut dalam ayat 4,5,6, dan 9 jika struktur struktur fraksi bersifat tetap selama masa keanggotaan di DPRD, kata dia.

"Awalnya kader Gerindra dan Hanura bergabung dalam koalisi fraksi yang disebut Gerhana dengan jumlah enam kursi. Sedangkan seorang kader Pelopor bergabung dengan PDIP dengan nama Fraksi PDIP dengan tujuh kuri. Tapi, saat ini Pelopor malah ingin bergabung Gerindra. Tentu saja saya pertanyakan karena bertentangan aturan maupun tatib," imbuhnya.

Menurutnya pernyataan ingin memisahkan diri dari Fraksi PDIP yang dilakukan oleh kader partai Pelopor itu diajukan lewat surat pemberitahuan dengan nomor 123/PLPR/IX/2010 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Pelopor Kota Cimahi Wawan Setiawan dan Sekretarisnya Iwan Mochamad Achyar.

Dalam surat yang diajukannya itu, ketua Partai Pelopor wawan Setiawan menyampai jika berdasarkan hasil rapat harian DPC PArtai Pelopor Kota Cimahi tanggal 7 Desember 2010, memutuskan bahwa dalam rangka menjaga eksistensi Partai Pelopor diperlukan adanya nama partai Pelopor didalam satu fraksi. Maka, di dalam rapat harian partai tersebut telaah diputuskan bahwa DPC Partai Pelopor Kota Cimahi harus bergabung dengan Partai Gerindra untuk membentuk satu fraksi dengan nama Fraksi Gerindra Pelopor.

Hal yang samapun dilakukan oleh Partai Gerindra. Mereka melayangkan surat yang menyatakan jika Gerindra bermaksud mengundurkan diri dari Fraksi Gerhana.

Dijelaskan Denta, sampai saat ini pimpinan DPRD belum bisa memutuskan perihal permohonan kedua partai tersebut apakah akan menolak atau menindaklanjuti. "Makanya, perwakilan dari masing-masing fraksi mereka pergi ke Jakarta untuk berkonsultasi tentang hal itu," tandasnya.

Ditegaskannya, jika dirinya pada substansinya tidak keberatan dengan adanya usulan pembubaran koalisi fraksi tersebut asalkan saja sesuai dengan aturan.

DPRD Kota Cimahi sendiri meski hanya terdiri dari tiga kecamatan namun anggota DPRDnya tetap berjumlah 45 orang dengan enam jumlah fraksi masing-masing Gerhana, Ampera, PDIP, PKS, Demokrat dan Golkar.***1***
(U.pso-215/C/Y008/Y008) 08-10-2010 14:33:41

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010