Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyatakan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 terutama tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) masih secara daring karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Kami siap menghadapi PPDB. Mengingat masih masa pandemi COVID-19 tentu pelaksanaannya melalui daring sesuai kebijakan pemerintah," kata Kepala Disdik Kota Cirebon Irawan Wahyono di Cirebon, Jumat.
Irawan mengatakan secara umum Disdik dan sekolah sudah siap mengikuti seluruh tahapan PPDB. Adapun pelaksanaannya direncanakan mulai tanggal 28 Juni 2021 secara daring untuk tingkat SLTP.
Sedangkan untuk pelaksanaan PPDB untuk TK dan SD secara langsung, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan PPDB SLTP dilakukan secara daring, sedangkan untuk TK dan SD tetap mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.
Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pramuka, dan organisasi lainnya, guna mendukung tahapan pelaksanaan PPDB sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota, tercatat PPDB tingkat SMP pembagian jalur zonasi sebesar 50 persen, 30 persen jalur prestasi, 10 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur anak guru, dan 5 persen untuk siswa yang ikut perpindahan orang tua ke Kota Cirebon.
"Dengan pembagian tersebut, diupayakan akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Cirebon," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon awasi proses PPDB daring
Baca juga: Dewan Pendidikan Cirebon Buka Aspirasi Sistem PPDB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami siap menghadapi PPDB. Mengingat masih masa pandemi COVID-19 tentu pelaksanaannya melalui daring sesuai kebijakan pemerintah," kata Kepala Disdik Kota Cirebon Irawan Wahyono di Cirebon, Jumat.
Irawan mengatakan secara umum Disdik dan sekolah sudah siap mengikuti seluruh tahapan PPDB. Adapun pelaksanaannya direncanakan mulai tanggal 28 Juni 2021 secara daring untuk tingkat SLTP.
Sedangkan untuk pelaksanaan PPDB untuk TK dan SD secara langsung, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan PPDB SLTP dilakukan secara daring, sedangkan untuk TK dan SD tetap mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.
Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pramuka, dan organisasi lainnya, guna mendukung tahapan pelaksanaan PPDB sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota, tercatat PPDB tingkat SMP pembagian jalur zonasi sebesar 50 persen, 30 persen jalur prestasi, 10 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur anak guru, dan 5 persen untuk siswa yang ikut perpindahan orang tua ke Kota Cirebon.
"Dengan pembagian tersebut, diupayakan akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Cirebon," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon awasi proses PPDB daring
Baca juga: Dewan Pendidikan Cirebon Buka Aspirasi Sistem PPDB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021