Cimahi, 5/10 (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polresta Cimahi berhasil menangkap tiga anggota pelaku spesialis pembobol rumah kosong di tiga tempat berbeda di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Zubair, Selasa, mengatakan ketiga pelaku, Dani Saputra, Ahmad Asikin, dan Arifin tak bisa mengelak untuk mengakui perbuatannya sendiri karena jam tangan yang dijual kepada petugas yang menyamar itu merupakan jam tangan milik keluarga Irham Faisal yang rumahnya dibobol maling pada 18 September 2010.
Atas hasil temuan fakta tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pencocokan dengan laporan warga yang merasa rumahnya telah dibobol maling dan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk diantaranya berupa jam tangan.

Menurut Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Zubair, kelompok tersebut memang sudah lama menjadi terget operasi pihak kepolisian dan diduga sedikitnya telah beraksi di lima lokasi di Cimahi dan KBB. Komplotan pimpinan Dani ini mengkhususkan diri membobol rumah kosong untuk menjarah harta benda milik korban.

"Dalam menjalankan aksinya tersebut, sebelumnya pelaku melakukan survei terhadap target operasi rumah yang akan menjadi sasaran pembobolan ketiga pelaku. Setelah mereka simpulkan aman, lalu mereka beraksi pada waktu yang dianggap sepi dari aktivitas manusia yaitu malam hari," kata Rusdi.
Dari rumah Irham di Perumahan Fajar Raya, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Dani, menggondol satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit televisi, lima buah jam tangan, satu unit handphone, dan sebuah cincin batu hijau. Kini sejumlah barang itu telah diamankan pihak kepolisian.

Ditambahkan Rusdi, penangkapan ini berkat keuletan petugas dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. "Dari hasil olah TKP kita terus mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka," ujar.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kepada aparat kepolisian. Setidaknya, mereka akan dijerat oleh para penyidik dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Tak henti-hentinya kita mengimbau kepada warga untuk waspada terhadap apa yang ada di sekitar mereka. Sedangkan bagi mereka yang mau bepergian jangan lupa untuk mengamankan seluruh barang berharganya dan tidak meninggalkan rumah dalam kondisi kosong terlalu lama," pungkasnya.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010