Tasikmalaya, 4/10 (ANTARA) - Istri kepala Koperasi Gemah Ripah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga terlibat melakukan penggelapan uang nasabah koperasi.

Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto, kepada wartawan, Senin, mengatakan selain kepala koperasi Gemah Ripah, Dadang Sulanjana, istrinya juga diduga ikut terlibat dan statusnya menjadi tersangka kedua dalam penggelapan uang nasabah.

Tersangka baru penggelapan yang telah merugikan ribuan nasabah koperasi itu, kata Anton, tidak dilakukan penahanan seperti suaminya dalam menjalani proses pemeriksaan hukum.

Istri kepala koperasi berinisial Hen itu, kata Anton hanya turut mengelola dalam Koperasi Syariah cabang Koperasi Gemah Ripah yang berkantor di Cisumur, Kecamatan Kawalu, Tasikmalaya.

"Dia tidak kami tahan kerana tidak ada dasar kewenangan untuk dilakukan penahanan," kata Anton.

Istri kepala koperasi tersebut, kata Anton terlibat setelah melakukan proses pemeriksaan beberapa kali terhadap Hen yang ternyata ditemukan memiliki tanggung jawab dalam keuangan koperasi hingga merugikan nasabah.

Ia menjelaskan tersangka Hen terlibat karena telah mendapatkan uang dari ratusan nasabah yang dilakukan secara sadar dalam kurun waktu berlanjut selama koperasi cabang yang dipimpinnya beroperasi.

Tersangka baru dalam upaya pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah koperasi itu, Anton memastikan akan ada tersangka baru lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Terkait jumlah kerugian penggelapan uang koperasi, Anton belum dapat menjelaskan karena masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil audit keuangan dari BPKP.***1***
(U.KR-FPM/C/Y003/Y003) 04-10-2010 20:13:07

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010