Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung berupaya mempermudah izin edar produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan skema jemput bola kepada para pelakunya.
"Kemudahan izin edar yang diberikan itu dilakukan guna memperkuat sektor ekonomi dan juga memberdayakan UMKM agar mampu bangkit di saat pandemi COVID-19," kata Kepala BBPOM Bandung di Bandung Susan Gracia Arpan di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Ia menjelaskan, izin produk pangan ada nomor registrasi yang berlaku nasional di keluarkan di Badan POM misalnya MD singkatan dari “Makanan Dalam” adalah izin yang dikeluarkan untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Selain itu, izin PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga yang merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan dari sisi kesehatan.
Untuk itu, Susan menjelaskan pihaknya akan melakukan pendampingan apabila ada kelompok UMKM yang ingin mengajukan izin edar produk-produk namun diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentunya sarana lainnya seperti distribusi pangan, ritel kita melakulan pengawasannya," katanya.
Ia menambahkan, meski saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19, namun tidak membuat pengajuan izin edar dari para UMKM atau produsen makanan jadi menurun, karena pendaftaran izin edar telah bisa dilakukan secara daring.
"Dalam proses pendaftaran secara daring pun kami tetap melakukan pendampingan. Dengan demikian semakin banyak produk UMKM yang didaftarkan izinnya apalagi dengan sistem penjualan online," kata Susan.
Baca juga: Disdagin Bandung gandeng toko ritel untuk tampilkan UMKM
Baca juga: Pemkot gandeng toko modern pasarkan produk UMKM Bandung
Baca juga: Dinas KUMKM Kota Bandung catat sudah ada 47 ribu pendaftar BPUM tahap 2
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kemudahan izin edar yang diberikan itu dilakukan guna memperkuat sektor ekonomi dan juga memberdayakan UMKM agar mampu bangkit di saat pandemi COVID-19," kata Kepala BBPOM Bandung di Bandung Susan Gracia Arpan di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Ia menjelaskan, izin produk pangan ada nomor registrasi yang berlaku nasional di keluarkan di Badan POM misalnya MD singkatan dari “Makanan Dalam” adalah izin yang dikeluarkan untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Selain itu, izin PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga yang merupakan sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan dari sisi kesehatan.
Untuk itu, Susan menjelaskan pihaknya akan melakukan pendampingan apabila ada kelompok UMKM yang ingin mengajukan izin edar produk-produk namun diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentunya sarana lainnya seperti distribusi pangan, ritel kita melakulan pengawasannya," katanya.
Ia menambahkan, meski saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19, namun tidak membuat pengajuan izin edar dari para UMKM atau produsen makanan jadi menurun, karena pendaftaran izin edar telah bisa dilakukan secara daring.
"Dalam proses pendaftaran secara daring pun kami tetap melakukan pendampingan. Dengan demikian semakin banyak produk UMKM yang didaftarkan izinnya apalagi dengan sistem penjualan online," kata Susan.
Baca juga: Disdagin Bandung gandeng toko ritel untuk tampilkan UMKM
Baca juga: Pemkot gandeng toko modern pasarkan produk UMKM Bandung
Baca juga: Dinas KUMKM Kota Bandung catat sudah ada 47 ribu pendaftar BPUM tahap 2
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021