Cianjur, 30/9 (ANTARA) - Panwas Pilkada Cianjur, Jabar, Kamis, berjanji akan menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen dukungan pencalonan melalui praktek KTP "tembak".

Hal tersebut, terkait pemalsuan KTP yang dilakukan pasangan dari independen, untuk memenuhi kuota dukungan dalam pencalonan dirinya masing-masing pada Pilkada Cianjur 2011.

"Kami akan menganalisa terlebih dahulu, apakah temuan atau pengaduan, selanjutnya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya," kata Fahmi A Wahab SH, Ketua Panwas Pilkada Cianjur.

Pihaknya, kata dia, sering mendengar kasus tersebut, namun hingga saat ini, belum ada satu orangpun masyarakat mengadu atau melaporkannya ke Panwas Pilkada.

"Sampai hari ini, belum ada, namun kami akan jemput bola, untuk mengetahuinya langsung ke lapangan. Kami tidak akan menunggu pengaduan baru bertindak," ucapnya.

Pihaknya mengimbau, pada masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban praktek KTP "tembak", agar segera melaporkannya ke kantor Panwas di Jalan Raya Sukabumi, Cilaku, Cianjur.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Asep Rudiana mengatakan, kasus KTP tembak yang dilakukan pasangan calon dari perseorangan itu, dapat dipidanakan.
Karena hal tersebut, kata dia, termasuk kategori pemalsuan dokumen, sehingga terkena delik pidana umum telah merugikan banyak orang. Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 pasal 15 ayat 7.

Dimana dijelaskan, setiap orang, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung bakal calon pasangan perseorangan.

Maka akan dikenakan kurungan pidana minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dan atau denda sekurang-kurangnya Rp 12 juta dan maksimal Rp 36 juta.

Namun permasalahan tersebut, bukan menjadi kapasitas KPU maupun Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kami hanya sebatas pemeriksaan administratif, perihal dokumen palsu atau tidak, itu kewajiban panwas, untuk menindaklanjuti dan memprosesnya," ujar dia.***1***

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010