Bandung, 29/9 (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman lima bulan penjara dua anggota geng motor, CP dan DK warga Jalan Margahayu Kabupaten Bandung, karena telah melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Rifky Seprinop dan Angga di Jalan Taman Sari Kota Bandung.

Dalam persidangan perkara pidana yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, jaksa Wahyu Heri P SH mengatakan kedua pemuda tanggung tersebut merupakan anggota geng motor yang melakukan penyerangan, pada tanggal 25 juli lalu yang dilakukan oleh sekitar 30 orang anggota geng motor.

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor, digelar di ruang anak PN Bandung dipimpin oleh Hakim Ketua Simanjuntak berlangsung secara tertutup, mengingat kedua terdakwa kategori dibawah umur.

Jaksa Wahyu Heri mengatakan dalam tuntutannya menyebutkan kedua terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rifky dan Angga.

Kedua terdakwa melanggar pasal 170 (2) ke I KUH-Pidana, dengan menuntut keduanya masing-masing selama lima bulan penjara.

Kejadian berawal ketika 30 anggota geng motor GBR, berkumpul bersama saat Minggu malam tanggal 25 juli 2010, di daerah Cikutra Bandung, kemudian anggota geng ini menyerang kedua korban yakni Rifky dan Angga sekitar pukul 03.00 dinihari di sekitar Jalan Taman Sari.

Atas tuntutan tersebut, karena kedua terdakwa masih dibawah umur, telah ada pertanggungan jawab dari kedua belah pihak untuk melakukan pembinaan terhadap terdakwa.

"Terdakwa yang masih dibawah umur, masih punya masa depan yang cerah untuk melanjutkan sekolahnya," kata Dadang Sukmawijaya selaku pengacara terdakwa.

Bahkan pihak terdakwa melalui pengacaranya, mengaku keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU, sehingga akan melakukan banding atas tuntutan tersebut.***1***
(U.pso-214/C/Y008/Y008) 29-09-2010 21:02:05

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010