Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan akan ada sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin COVID-19.
"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat, " katanya di Medan, Jumat.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.
Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian.
Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.
Gubernur menegaskan, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin COVID-19, katanya, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
"Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Oknum ASN Dinkes diduga jual vaksin COVID-19
Baca juga: Kaspersky temukan vaksin COVID dijual bebas di "Darknet"
Baca juga: Moderna berencana jual vaksin corona seharga Rp720.000 per paket
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat, " katanya di Medan, Jumat.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.
Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian.
Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.
Gubernur menegaskan, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin COVID-19, katanya, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
"Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Oknum ASN Dinkes diduga jual vaksin COVID-19
Baca juga: Kaspersky temukan vaksin COVID dijual bebas di "Darknet"
Baca juga: Moderna berencana jual vaksin corona seharga Rp720.000 per paket
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021