Pemerintah Kota Bogor berada pada peringkat delapan dari 27 pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat berdasarkan capaian skor "Monitoring Centre for Prevention" (MCP) Tahun 2020 pada aplikasi MCP yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, melalui pernyataan tertulisnya, Kamis, menyatakan skor MCP rata-rata Pemerintah Kota Bogor tahun 2020 adalah 76 persen yang menempatkan pemerintah kota tersebut pada posisi ke delapan dari seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Menurut Linda, panggilan, Dwi Aprilia Linda, skor MCP rata-rata Kota Bogor tahun 2020 tersebut lebih rendah dari skor MCP rata-rata Kota Bogor tahun 2019, yakni 87 persen.
Linda menjelaskan, skor MCP adalah nilai rata-rata dari tujuh area intervensi yang termuat dalam aplikasi MCP yang dikelola oleh KPK.
Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, skor MCP meliputi, area manajemen aset daerah 56,95 persen, area optimalisasi pajak daerah 50,57 persen, capaian perbaikan tata kelola pemerintahan 88,5 persen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 75,15 persen, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 75,75 persen, peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 88,26 persen, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN) 91,7 persen.
Pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi, di Balai Kota Bogor, Rabu (19/5), Dwi Aprilia Linda, yang mewakili KPK, pada presentasinya, menyoroti capaian pada dua area intervensi yang dinilai masih relatif rendah, yakni manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah.
Capaian skor MCP Pemerintah Kota Bogor untuk area manajemen aset daerah adalah 56,95 persen, serta skor MCP untuk area optimalisasi pajak daerah adalah 50,57 persen," katanya.
Menurut Linda, untuk manajemen aset daerah, berdasarkan data yang dihimpun KPK per April 2021, total tanah yang dikuasai Pemkot Bogor adalah 3.861 bidang, meluputi tanah jalan 2.549 bidang dan tanah non-jalan 1.312 bidang. "Dari total bidang tanah itu, yang telah bersertifikat baru 653 bidang," katanya.
Untuk lahan prasana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan sosial, menurut Linda, data Pemkot Bogor per April 2021, mencatat total ada 390 perumahan. Dari jumlah tersebut, baru 36 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Bogor.
Dalam proses pendampingan, diketahui ada tiga kendala pada proses penyerahan PSU seperti disampaikan Pemkot Bogor kepada KPK. Pertama, kondisi PSU di dalam perumahan masih banyak yang belum memenuhi kelayakan, terutama jalan dan saluran.
Kedua, banyak perumahan yang sudah terjual 100 persen dan sudah memenuhi syarat untuk serah terima, tetapi keberadaan pengembang perumahan sudah tidak terlacak. Ketiga, pengembang perumahan sudah tidak sanggup melakukan perbaikan PSU.
Kemudian, terkait optimalisasi pajak daerah, penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor pada tahun 2020 sebesar Rp509 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor per Maret 2021 tercatat Rp172,6 Miliar.
KPK menerima laporan terkait sejumlah kendala yang dihadapi Pemkot Bogor dalam penagihan piutang pajak, antara lain, belum diakomodirnya pembayaran cicilan piutang pajak daerah dalam aplikasi pajak daerah, belum adanya aturan penagihan secara paksa, belum adanya juru sita pajak daerah.
Kendala lainnya, kenaikan NJOP PBB mempengaruhi kepatuhan pembayaran, serta data obyek pajak PBB yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan memiliki piutang PBB dan diminta untuk dihapuskan piutangnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai mendengarkan paparan dari KPK menyatakan terkejut dengan peringkat dan capaian MCP Pemkot Bogor di tahun 2020. Bima Arya bertekad, meningkatkan dan menetapkan target rangking MCP Pemkot Bogor pada tahun 2021 masuk tiga besar.
"Pengelolaan aset menjadi prioritas, antara lain melalui sertifikasi, validasi data aset, rekonsiliasi dengan seluruh OPD, dan penelusuran aset-aset bermasalah,” tegas Bima.
Baca juga: KPK dorong Pemkot Bogor tingkatkan jumlah aset daerah
Baca juga: Semua anggota DPRD Kabupaten Bogor serahkan LHKPN ke KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, melalui pernyataan tertulisnya, Kamis, menyatakan skor MCP rata-rata Pemerintah Kota Bogor tahun 2020 adalah 76 persen yang menempatkan pemerintah kota tersebut pada posisi ke delapan dari seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Menurut Linda, panggilan, Dwi Aprilia Linda, skor MCP rata-rata Kota Bogor tahun 2020 tersebut lebih rendah dari skor MCP rata-rata Kota Bogor tahun 2019, yakni 87 persen.
Linda menjelaskan, skor MCP adalah nilai rata-rata dari tujuh area intervensi yang termuat dalam aplikasi MCP yang dikelola oleh KPK.
Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, skor MCP meliputi, area manajemen aset daerah 56,95 persen, area optimalisasi pajak daerah 50,57 persen, capaian perbaikan tata kelola pemerintahan 88,5 persen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 75,15 persen, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 75,75 persen, peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 88,26 persen, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN) 91,7 persen.
Pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi, di Balai Kota Bogor, Rabu (19/5), Dwi Aprilia Linda, yang mewakili KPK, pada presentasinya, menyoroti capaian pada dua area intervensi yang dinilai masih relatif rendah, yakni manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah.
Capaian skor MCP Pemerintah Kota Bogor untuk area manajemen aset daerah adalah 56,95 persen, serta skor MCP untuk area optimalisasi pajak daerah adalah 50,57 persen," katanya.
Menurut Linda, untuk manajemen aset daerah, berdasarkan data yang dihimpun KPK per April 2021, total tanah yang dikuasai Pemkot Bogor adalah 3.861 bidang, meluputi tanah jalan 2.549 bidang dan tanah non-jalan 1.312 bidang. "Dari total bidang tanah itu, yang telah bersertifikat baru 653 bidang," katanya.
Untuk lahan prasana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan sosial, menurut Linda, data Pemkot Bogor per April 2021, mencatat total ada 390 perumahan. Dari jumlah tersebut, baru 36 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Bogor.
Dalam proses pendampingan, diketahui ada tiga kendala pada proses penyerahan PSU seperti disampaikan Pemkot Bogor kepada KPK. Pertama, kondisi PSU di dalam perumahan masih banyak yang belum memenuhi kelayakan, terutama jalan dan saluran.
Kedua, banyak perumahan yang sudah terjual 100 persen dan sudah memenuhi syarat untuk serah terima, tetapi keberadaan pengembang perumahan sudah tidak terlacak. Ketiga, pengembang perumahan sudah tidak sanggup melakukan perbaikan PSU.
Kemudian, terkait optimalisasi pajak daerah, penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor pada tahun 2020 sebesar Rp509 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor per Maret 2021 tercatat Rp172,6 Miliar.
KPK menerima laporan terkait sejumlah kendala yang dihadapi Pemkot Bogor dalam penagihan piutang pajak, antara lain, belum diakomodirnya pembayaran cicilan piutang pajak daerah dalam aplikasi pajak daerah, belum adanya aturan penagihan secara paksa, belum adanya juru sita pajak daerah.
Kendala lainnya, kenaikan NJOP PBB mempengaruhi kepatuhan pembayaran, serta data obyek pajak PBB yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan memiliki piutang PBB dan diminta untuk dihapuskan piutangnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai mendengarkan paparan dari KPK menyatakan terkejut dengan peringkat dan capaian MCP Pemkot Bogor di tahun 2020. Bima Arya bertekad, meningkatkan dan menetapkan target rangking MCP Pemkot Bogor pada tahun 2021 masuk tiga besar.
"Pengelolaan aset menjadi prioritas, antara lain melalui sertifikasi, validasi data aset, rekonsiliasi dengan seluruh OPD, dan penelusuran aset-aset bermasalah,” tegas Bima.
Baca juga: KPK dorong Pemkot Bogor tingkatkan jumlah aset daerah
Baca juga: Semua anggota DPRD Kabupaten Bogor serahkan LHKPN ke KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021