Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat bekerja sama dengan jaksa pengacara negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memperkuat langkah hukum untuk menggugat aset-aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga agar kembali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan JPN dalam lima poin kewenangan pemerintah kota yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan hukum."Dari lima poin itu, salah satunya akan ada langkah hukum untuk menggugat aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga kembali ke pemkot," ujar Alma.
Alma menyebutkan kelima poin kerja sama dengan JPN itu ialah bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan hukum lain.
Lingkup kerja sama meliputi permasalahan bidang aset, penyelesaian perkara-perkara perdata masyarakat, tata usaha negara dan lain-lain.Tim bagian hukum Pemerintah Kota Bogor pun telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim JPN Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Senin (4/9/2023).
Alma menjelaskan atas kerja sama ini, Pemerintah Kota Bogor bersama tim JPN Kejaksaan Negeri Kota Bogor sedang mengidentifikasi aset-aset yang sedang dikuasai oleh pihak ketiga.