Penyidik Polda Metro Jaya berhasil meringkus RTS (26) pelaku pencurian dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi yang sempat buron selama beberapa hari.

"DPO yang menjadi aktor dalam kasus itu udah kita amankan pagi tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan RTS sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di Bogor. Namun berkat selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pihak kepolisian, ada warga yang melihat dan melaporkan keberadaan tersangka RTS.

"Ada masyarakat yang melihat RTS, kita selidiki kita tangkap di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan," tambahnya.

Saat diperiksa, RTS mengaku masuk ke rumah korban pada Minggu (16/5) sekitar pukul 4.30 WIB dengan cara mencopot kipas "exhaust" atau ventilasi.

Tersangka RTS kemudian melihat korban yang sedang memainkan ponselnya sendirian di ruang keluarga sehingga timbul niat jahat terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung kabur usai mengambil dua ponsel milik korban.

Tersangka RTS kemudian menjual hasil barang curiannya untuk berfoya-foya dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu bersama dua tersangka lainnya yakni AH dan RP yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Atas perbuatannya, RTS diancam dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, 365 KUHP tentang perampokan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Baca juga: Pelayanan adminduk di Bekasi sudah standar nasional

Baca juga: 17 pemudik dinyatakan reaktif usai tes antigen di posko Bekasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021