Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau warganya untuk tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat malam takbiran karena masih pandemi COVID-19.

"Takbiran keliling tidak diizinkan di masa pandemi COVID-19, takbiran hanya terbatas di masjid atau mushalla saja," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke setiap wilayah untuk memastikan semua dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Peninjauan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan di rumah ibadah jelang Shalat Id, yang diharapkan tidak terjadi peningkatan kasus baru di wilayah Kota Depok.

"Tempat-tempat cek poin atau posko pemantau akan kami pantau untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik," katanya.

Wali Kota juga menjelaskan memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan shalat baik di masjid atau lapangan.

"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," katanya.

Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan shalat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan shalat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Berikutnya menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jamaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idul Fitri, tidak diperkenankan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Jamaah lanjut usia yang memiliki penyakit kormobit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan shalat Idul Fitri. Seluruh jamaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Pemkot Bogor larang kegiatan takbir keliling malam Lebaran

Baca juga: Masyarakat Garut dilarang takbir keliling saat malam Lebaran

Baca juga: Polres Bekasi larang takbir keliling malam Lebaran

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021