Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap membuka tempat wisata pada libur Lebaran pada 12-16 Mei 2021, tapi hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor yang ditunjukkan dengan bukti Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan soal operasional tempat wisata ini sudah menjadi kesepakatan dan keputusan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).

"Poin-poin kesepakatan yang menjadi keputusan pada rapat koordinasi tersebut, berikutnya dituangkan dalam surat edaran dari masing-masing kepala daerah di Jabodetabekjur untuk diterapkan di daerahnya," kata Bima Arya.

Bima Arya menjelaskan tempat wisata yang dimaksud adalah tempat rekreasi seperti taman, taman hiburan, tempat wisata air, tempat wisata budaya dan reliji, tapi tidak termasuk mal dan kuliner.

"Tempat-tempat wisata diizinkan tetap beroperasi, dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen," katanya.

Pengunjung tempat wisata juga wajib menunjukkan hasil test rapid Antigen dengan hasil negatif COVID-19.

Menurut Bima Arya, tempat wisata di Kota Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor. Itu artinya warga dari daerah lain, termasuk dari Kabupaten Bogor, tidak boleh mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor.

Bima Arya mengakui kebijakan pembatasan ini penerapannya tidak mudah dan kemungkinan besar masih ada warga dari lintas daerah yang datang ke Kota Bogor.

"Tapi paling tidak, ada usaha dari pemerintah daerah mengingatkan warganya untuk sadar mencegah peningkatan penularan COVID-19. Kalau semuanya cuek, maka akan terjadi lonjakan kasus COVID-19, seperti di India," katanya.

Baca juga: Tempat wisata di Bogor boleh buka saat Lebaran

Baca juga: Libur Lebaran pendatang boleh ke tempat wisata di Kota Bogor

Baca juga: Pemkot Bogor awasi ketat pemudik dan pendatang

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021