Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memastikan bahwa tempat wisata di wilayahnya boleh buka pada momen libur Idul Fitri atau lebaran dengan sejumlah pembatasan.

"Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP  melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (10/5).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengemas sejumlah aturan mengenai operasional tempat wisata dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.

Bagi tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, gelanggang renangbaik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Di samping itu, Ade Yasin juga menerbitkan Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Salah satu poinnya yaitu menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.

"Khususnya pada periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik tanggal 18 Mei-24 Mei 2021," kata Ade Yasin.

Baca juga: Bupati Bogor jelaskan aturan pengelolaan wisata saat libur Lebaran

Baca juga: Libur Lebaran pendatang boleh ke tempat wisata di Kota Bogor

Baca juga: Pemkot Bogor awasi ketat pemudik dan pendatang

Baca juga: Wisata peradaban Islam pertama di Indonesia akan dibangun di Bogor

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021