Bandung, 20/9 (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membenarkan 10 anggota Geng motor XTC yang dibebaskan oleh Polsektabes Astana Anyar Minggu malam lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Jaya Subriyanto melalui Kabag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang, Senin, mengatakan dibebaskannya sepuluh anggota tersebut dibenarkan dan sesuai undang-undang.

Meski ulah geng motor selalu meresahkan masyarakat Kota Bandung, pihak kepolisian melihat secara proporsional kasus per kasus.

"Kita melihat secara proporsional, yang di Astana Anyar tersebut kini masih dalam pemeriksaan, meski kesepuluh anggota geng tersebut dibebaskan dengan status wajib lapor," terang Endang saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.

Bahkan bisa saja kesepuluh anggota geng motor tersebut, akan dipanggil kembali jika memang terbukti terlibat tindak pidana kriminal murni.

"Karena ada beberapa yang dibawah umur, sehingga kita merujuk pada perundang-undangan dalam perlindungan terhadap anak dibawah umur, sedangkan untuk keterlibatan tindak kriminalitas seperti terjadinya perkelahian dan berusaha merebut senjata petugas (pistol) saat dibubarkan, masih dalam penyidikan intensif," ujar Endang.

Sepuluh anggota geng motor XTC, yang tertangkap saat sedang memukuli salah seorang anggota geng motor lainnya Sabtu malam.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010