Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja tidak mudik, menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19.
"Kita banyak belajar dari kasus lonjakan COVID-19 di India dan varian baru, maka saya mengajak di samping 3M juga yang melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya usai meninjau pelayanan vaksinasi bagi pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.
Peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan COVID-19, karenanya Ida meminta para pekerja menunda mudik.
"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya.
Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun pada masa pandemi seperti sekarang pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Baca juga: Kemenkumham larang pegawai mudik Lebaran 1442 H
Baca juga: Satgas COVID-19 tegaskan mudik apapun bentuknya ditiadakan
Baca juga: Polisi catat 963 kendaraan diputar balik di Cileunyi Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kita banyak belajar dari kasus lonjakan COVID-19 di India dan varian baru, maka saya mengajak di samping 3M juga yang melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya usai meninjau pelayanan vaksinasi bagi pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.
Peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan COVID-19, karenanya Ida meminta para pekerja menunda mudik.
"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya.
Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun pada masa pandemi seperti sekarang pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Baca juga: Kemenkumham larang pegawai mudik Lebaran 1442 H
Baca juga: Satgas COVID-19 tegaskan mudik apapun bentuknya ditiadakan
Baca juga: Polisi catat 963 kendaraan diputar balik di Cileunyi Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021