Aparat kepolisian bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di wilayah perkotaan dalam operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Karawang, Minggu, mengatakan lokasi penyekatan di antaranya dilakukan di akses jalan Alun Alun Karawang, jalan Tuparev, kawasan Galuhmas, Karangpawitan dan beberapa titik perkotaan lainnya.

Hal tersebut dilakukan karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, guna mencegah penyebaran COVID-19. Apalagi menjelang Lebaran seperti sekarang ini banyak masyarakat yang menghabiskan waktu di sejumlah pusat perbelanjaan.

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, masyarakat dilarang berkerumun. Bahkan pusat perbelanjaan seperti mal dan pertokoan harus sudah tutup pada pukul 21.00 WIB.

Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19 di Karawang.

Sementara itu, pada Minggu malam ini warga masih banyak yang berkerumun atau nongkrong di sejumlah titik perkotaan seperti di area Stadion Singaperbangsa dan di kawasan GOR Panatayudha Karawang. 

Baca juga: 46 pasien COVID-19 di Karawang dinyatakan sembuh

Baca juga: Karawang siapkan Rp15 miliar untuk dorong pengembangan UMKM
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021