Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Purwakarta akan menjaga sejumlah titik penyekatan mudik Lebaran selama 24 jam.
Kasatlantas Polres setempat AKP Toto Herman Permana, saat dihubungi di Purwakarta, Minggu, mengatakan ada sejumlah titik penyekatan yang akan dijaga selama musim mudik Lebaran tahun ini.
Penjagaan di pos penyekatan tersebut akan dilakukan selama 24 jam agar tidak ada masyarakat yang lolos mudik.
Pos penyekatan utama yang akan dijaga ialah di sekitar Gerbang Tol Cikopo, Gerbang Tol Sadang, Gerbang Tol Ciganea.
Selain itu, polisi juga akan menjaga pos penyekatan di titik perbatasan Purwakarta-Cianjur, titik perbatasan Purwakarta-Subang dan perbatasan Purwakarta-Bandung Barat.
Menurut Kasatlantas, bagi masyarakat atau pengendara yang kedapatan akan mudik, petugas tidak segan-segan memerintahkan untuk memutar balik pengendara itu.
Meski begitu, ia menyebutkan jika ada warga yang ingin melintasi titik penyekatan, maka harus membawa surat keterangan resmi dari perusahaannya atau ada surat keterangan dari kantor desa setempat.
Baca juga: Polres Ciamis fokuskan penyekatan pemudik di perbatasan Jawa Tengah
Baca juga: Polda Jabar tambah tempat penyekatan menjadi 158 titik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kasatlantas Polres setempat AKP Toto Herman Permana, saat dihubungi di Purwakarta, Minggu, mengatakan ada sejumlah titik penyekatan yang akan dijaga selama musim mudik Lebaran tahun ini.
Penjagaan di pos penyekatan tersebut akan dilakukan selama 24 jam agar tidak ada masyarakat yang lolos mudik.
Pos penyekatan utama yang akan dijaga ialah di sekitar Gerbang Tol Cikopo, Gerbang Tol Sadang, Gerbang Tol Ciganea.
Selain itu, polisi juga akan menjaga pos penyekatan di titik perbatasan Purwakarta-Cianjur, titik perbatasan Purwakarta-Subang dan perbatasan Purwakarta-Bandung Barat.
Menurut Kasatlantas, bagi masyarakat atau pengendara yang kedapatan akan mudik, petugas tidak segan-segan memerintahkan untuk memutar balik pengendara itu.
Meski begitu, ia menyebutkan jika ada warga yang ingin melintasi titik penyekatan, maka harus membawa surat keterangan resmi dari perusahaannya atau ada surat keterangan dari kantor desa setempat.
Baca juga: Polres Ciamis fokuskan penyekatan pemudik di perbatasan Jawa Tengah
Baca juga: Polda Jabar tambah tempat penyekatan menjadi 158 titik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021