Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) secara utuh pada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum l
Lebaran.

"Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR pada karyawan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, di mana pihak perusahaan di Cianjur, akan didorong sudah memberikan THR 7 hari sebelum Lebaran," kata Kepala Disnakertrans Cianjur, Heri Suipardjo di Cianjur Jumat.

Ia menyebutkan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memantau pemberian THR.

Pihak perusahaan, ungkap dia, saat memberikan THR dilakukan secara penuh dan tidak dicicil karena sesuai Surat Edaran dari pusat pemberian THR tidak dapat dicicil, sehingga pihaknya berharap semua perusahaan dapat mematuhi dan mengikuti aturan.

Bahkan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memantau setiap perusahaan terkait pemenuhan THR pada karyawan, dimana tim nantinya akan mendatangi setiap perusahaan untuk memantau apakah perusahaan sudah menyalurkan THR sesuai dengan Surat Edaran Kementerian atau belum.

"Namun kami belum bisa memberikan sanksi Kalau ada perusahaan yang tidak mentaati aturan, tapi kami akan memanggil pihak pengelola untuk menanyakan alasan dan pertangungjawabannya seperti apa. Kita tidak bisa memberikan sanksi begitu saja, harus jelas dulu, terlebih kondisinya masih pandemi," katanya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, menyambut baik sikap pemerintah yang menegaskan THR 2021 wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan tidak dicicil.

"Harapan kami pejabat daerah bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas. Tercatat hingga saat ini, masih ada perusahaan yang belum melunasi THR 2020 untuk karyawanya," kata Hendra.

Pihaknya juga meminta Pemkab Cianjur bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut."Kalau di Cianjur terbukti ada perusahaan yang melanggar saya berharap Pemkab Cianjur tegas memberikan sanksi," katanya.

Baca juga: Ribuan honorer di Cianjur terancam tidak dapat THR

Baca juga: Posko pengaduan THR di Cianjur dibuka

Baca juga: Bupati Cianjur pastikan THR diberikan tepat waktu

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021