Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar produksi dan peredaran narkoba sintetis jenis tembakau gorila yang dilakukan oleh RD, RI, dan RS di rumah kontrakan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Kamis, mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polresta Bogor Kota.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelakunya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Susatyo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba sintetis jenis tembakau gorila ini dimulai dari informasi yang diterima Polisi adanya transaksi narkoba di kawasan Tajur dan Sukasari, di Kecamatan Bogor Timur.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut, kemudian menemukan transaksi narkoba sintetis dengan sistem tempel di suatu lokasi. Polisi kemudian membuntuti pelaku penempel narkoba yang kemudian menangkap dan mengamankannya.
Pada hari berikutnya, polisi juga berhasil menemukan nasabah yang membeli narkoba setelah ditempel di lokasi kasus yang yang kemudian menangkap dan mengamankannya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, pada pengembangannya, polisi meminta pelaku penempel menunjukkan tempat tinggalnya dan lokasi produksinya narkoba sintetis itu.
Hasi; pengembangan tersebut, diketahui pelaku tinggal bersama kakaknya, RD dan RI, mengontrak rumah di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan memproduksi tembakau gorila di rumah kontrakannya.
Dari penuturan tersangka RD, menyebutkan dirinya membeli tembakau Rp17.000 untuk setiap 100 gram, dan setelah diracik menggunakan bahan kimia menjadi tembakau gorila dijual seharga Rp500 ribu. Tembakau gorila tersebut, dijual secara online melalui media sosial instagram, dengan kemasan 100 gram dan ada pula kemasan kecil.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Kamis, mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polresta Bogor Kota.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelakunya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Susatyo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba sintetis jenis tembakau gorila ini dimulai dari informasi yang diterima Polisi adanya transaksi narkoba di kawasan Tajur dan Sukasari, di Kecamatan Bogor Timur.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut, kemudian menemukan transaksi narkoba sintetis dengan sistem tempel di suatu lokasi. Polisi kemudian membuntuti pelaku penempel narkoba yang kemudian menangkap dan mengamankannya.
Pada hari berikutnya, polisi juga berhasil menemukan nasabah yang membeli narkoba setelah ditempel di lokasi kasus yang yang kemudian menangkap dan mengamankannya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, pada pengembangannya, polisi meminta pelaku penempel menunjukkan tempat tinggalnya dan lokasi produksinya narkoba sintetis itu.
Hasi; pengembangan tersebut, diketahui pelaku tinggal bersama kakaknya, RD dan RI, mengontrak rumah di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan memproduksi tembakau gorila di rumah kontrakannya.
Dari penuturan tersangka RD, menyebutkan dirinya membeli tembakau Rp17.000 untuk setiap 100 gram, dan setelah diracik menggunakan bahan kimia menjadi tembakau gorila dijual seharga Rp500 ribu. Tembakau gorila tersebut, dijual secara online melalui media sosial instagram, dengan kemasan 100 gram dan ada pula kemasan kecil.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021