PT Pertamina (Persero) mulai Kamis ini membayar ganti rugi terhadap rumah atau properti warga, yang terdampak kebakaran tangki BBM di Kompleks Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran ini," Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan Maman Kostaman melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Terkait mekanisme pembayaran, lanjutnya, Pertamina bekerja sama dengan Bank BRI dengan setiap pemilik rumah akan diidentifikasi sehingga harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima.
"Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI. Pertamina yang membuatkan rekening di BRI," katanya.
Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi masing-masing pemilik rumah korban dan validasi data, serta perhitungan ganti rugi dilakukan mengacu pada aturan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
"Kita perhitungannya sudah ada SOP (standard operating procedure). Lalu, berkaitan dengan perhitungan, kita pakai peraturan perundang-undangan, mengacu standar harga bangunan. Kita juga kerja sama dengan dinas pekerjaan umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati," ujar Maman yang juga Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu itu.
Menurut dia, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.
Misalnya, ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus, jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.
Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.
Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, tim memiliki saluran pengaduan. Melalui saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung.
"Kita ada salurannya, melalui posko pengaduan di kecamatan," katanya.
Sementara, terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, Maman menjelaskan bahwa hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya sehingga tidak bisa mengeluarkan ganti rugi seperti itu, karena setiap uang keluar harus memiliki landasan aturan.
Untuk itulah, rencana Pertamina yang akan menurunkan tenaga psikolog/psikiater melalui trauma healing, merupakan jalan terbaik.
"Ini solusi. Saya sudah minta ke Pertamina untuk mengecek apakah ada warga yang mengalami trauma pskologis. Untuk itu, agar diadakan trauma healing, pendampingan oleh
psikolog maupun psikiater," katanya.
Baca juga: Wagub Jabar pastikan Pertamina ganti rugi rumah rusak terdampak kebakaran kilang
Baca juga: Pertamina perbaiki 3.074 rumah warga Inddamayu yang terdampak kebakaran Kilang Balongan
Baca juga: Polisi temukan unsur pidana dalam kebakaran Kilang Pertamina Balongan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran ini," Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan Maman Kostaman melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Terkait mekanisme pembayaran, lanjutnya, Pertamina bekerja sama dengan Bank BRI dengan setiap pemilik rumah akan diidentifikasi sehingga harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima.
"Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI. Pertamina yang membuatkan rekening di BRI," katanya.
Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi masing-masing pemilik rumah korban dan validasi data, serta perhitungan ganti rugi dilakukan mengacu pada aturan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
"Kita perhitungannya sudah ada SOP (standard operating procedure). Lalu, berkaitan dengan perhitungan, kita pakai peraturan perundang-undangan, mengacu standar harga bangunan. Kita juga kerja sama dengan dinas pekerjaan umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati," ujar Maman yang juga Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu itu.
Menurut dia, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.
Misalnya, ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus, jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.
Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.
Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, tim memiliki saluran pengaduan. Melalui saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung.
"Kita ada salurannya, melalui posko pengaduan di kecamatan," katanya.
Sementara, terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, Maman menjelaskan bahwa hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya sehingga tidak bisa mengeluarkan ganti rugi seperti itu, karena setiap uang keluar harus memiliki landasan aturan.
Untuk itulah, rencana Pertamina yang akan menurunkan tenaga psikolog/psikiater melalui trauma healing, merupakan jalan terbaik.
"Ini solusi. Saya sudah minta ke Pertamina untuk mengecek apakah ada warga yang mengalami trauma pskologis. Untuk itu, agar diadakan trauma healing, pendampingan oleh
psikolog maupun psikiater," katanya.
Baca juga: Wagub Jabar pastikan Pertamina ganti rugi rumah rusak terdampak kebakaran kilang
Baca juga: Pertamina perbaiki 3.074 rumah warga Inddamayu yang terdampak kebakaran Kilang Balongan
Baca juga: Polisi temukan unsur pidana dalam kebakaran Kilang Pertamina Balongan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021