Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan fokus dua isu dalam peringatan Hari Buruh 2021, yaitu terkait dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Selasa, Presiden KSPI Said mengatakan buruh akan meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang mereka anggap merugikan buruh.

"Kami meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja," katanya.

Selain itu, para buruh juga dalam aksinya mendorong pemerintah untuk memberlakukan UMSK pada 2021, yang menurut mereka berpengaruh terhadap kepastian pendapatan pekerja.

"Kalau kita bicara perlindungan buruh, itu berarti perlindungan masyarakat," kata dia.

Dia mengatakan sekitar 50.000 buruh anggota KSPI di 24 provinsi akan terlibat dalam aksi Hari Buruh atau May Day 2021 yang dilakukan pada akhir pekan ini.

Aksi secara nasional akan dilakukan di depan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dengan jumlah buruh yang dapat mengikuti aksi lapangan masih menunggu koordinasi dengan aparat keamanan. Untuk tingkat daerah akan dilakukan di pabrik dan kantor pimpinan daerah masing-masing.

Terkait dengan aksi di lapangan, Said mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan oleh mereka yang turun ke jalan.

Pada Hari Buruh 2021, dia berharap perwakilan pemerintah dapat menemui delegasi buruh yang melakukan aksi.

Baca juga: 50.000 buruh akan terlibat dalam aksi Hari Buruh 2021

Baca juga: Menaker apresiasi buruh peringati "May Day" tanpa aksi demonstrasi

Baca juga: Serikat Buruh Jawa Barat sampaikan lima tuntutan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021