Lombok, 27/8 (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat menyatakan sistem layanan terpadu satu pintu (LTSP) yang ada di Nusa Tenggara Barat dapat mengurangi TKI ilegal.
"LTSP membuat pelayanan dalam urusan TKI menjadi mudah, cepat, dan murah sehingga dapat mengurangi TKI ilegal," kata Jumhur di Lombok, NTB, Jumat, dalam rangkaian kegiatan safari Ramadhan III BNP2TKI ke Sumsel, Lampung, Banten, dan NTB 19-29 Agustus 2010.
LTSP di NTB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 dan terdiri atas berbagai instansi terkait urusan TKI seperti Dinas Tenaga Kerja, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI NTB, Dinas Kesehatan, kantor imigrasi, dan kepolisian.
Dalam safari Ramadhan ke NTB, Jumhur juga mengunjungi kantor LTSP dan menyaksikan secara langsung sambil berdialog dengan para petugas dan calon TKI yang sedang mengurus berbagai kelengkapan dokumen seperti paspor dan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
"Setelah ada LTSP untuk apa lagi menjadi TKI ilegal," katanya.
Jumhur mengatakan LTSP yang sudah ada di NTB akan dibentuk pula ke seluruh provinsi sehingga calon TKI dapat mengurus seluruh dokumen ketenagakerjaan secara cepat, mudah, dan murah di daerahnya masing-masing.
"Dengan perbaikan layanan yang ada di LTSP dengan sendirinya dapat mengurangi TKI ilegal," katanya.***3***

(T.B009/B/Y003/Y003) 27-08-2010 16:08:17

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010