Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada Minggu (25/4) dini hari memulangkan 32 warga negara India setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4).
Sebanyak 32 warga negara India itu dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai, kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Sam Fernando menerangkan.
Tidak hanya itu, terkait dengan lonjakan kasus COVID-19 di India, Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India itu ditempatkan dalam ruangan khusus di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, terang Sam.
Puluhan warga negara asing asal India itu diawasi tidak hanya oleh petugas Imigrasi, tetapi juga petugas keamanan bandara, dan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), kata Sam menambahkan.
Kantor Imigrasi Soekarno Hatta pada Jumat menolak masuk 32 warga negara India itu, yang tiba di Indonesia setelah menumpang pesawat maskapai Emirates Airline bernomor penerbangan EK356.
Pesawat itu terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, dan tiba di Indonesia pada pukul 15.30 WIB, Jumat.
“Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika tsunami COVID-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (Badan Kesehatan Dunia) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in,” terang Sam.
Walaupun demikian, ia menjelaskan pembatasan masuk itu bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lebih lanjut pembatasan masuk serta penangguhan pemberian visa terhadap warga negara India menunggu perkembangan situasi COVID-19 di negara tersebut.
“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Tugas COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian lewat keterangan tertulis yang sama.
Baca juga: Kapolda janji tindak tegas WNA India bila langgar masa karantina 14 hari
Baca juga: Menkes sebut 12 penumpang pesawat asal India terkonfirmasi positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Sebanyak 32 warga negara India itu dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai, kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Sam Fernando menerangkan.
Tidak hanya itu, terkait dengan lonjakan kasus COVID-19 di India, Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India itu ditempatkan dalam ruangan khusus di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, terang Sam.
Puluhan warga negara asing asal India itu diawasi tidak hanya oleh petugas Imigrasi, tetapi juga petugas keamanan bandara, dan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), kata Sam menambahkan.
Kantor Imigrasi Soekarno Hatta pada Jumat menolak masuk 32 warga negara India itu, yang tiba di Indonesia setelah menumpang pesawat maskapai Emirates Airline bernomor penerbangan EK356.
Pesawat itu terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, dan tiba di Indonesia pada pukul 15.30 WIB, Jumat.
“Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika tsunami COVID-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (Badan Kesehatan Dunia) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in,” terang Sam.
Walaupun demikian, ia menjelaskan pembatasan masuk itu bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lebih lanjut pembatasan masuk serta penangguhan pemberian visa terhadap warga negara India menunggu perkembangan situasi COVID-19 di negara tersebut.
“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Tugas COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian lewat keterangan tertulis yang sama.
Baca juga: Kapolda janji tindak tegas WNA India bila langgar masa karantina 14 hari
Baca juga: Menkes sebut 12 penumpang pesawat asal India terkonfirmasi positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021