Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan masa berlaku tes COVID-19 baik menggunakan RT-PCR dan tes antigen diperpendek menjadi 1x24 jam.

"Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan tes antigen untuk naik KA jarak jauh dari sebelumnya 3x24 jam sebelum keberangkatan, kini menjadi maksimal 1x24 jam," kata Suprapto di Cirebon, Sabtu.

Ia mengatakan perubahan masa berlaku tes negatif COVID-19, bagi penumpang kereta jarak jauh itu setelah adanya surat edaran dari Satgas Penanganan COVID-19.

Di mana aturan tersebut lanjut Suprapto, berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujarnya.

Suprapto menambahkan dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA jarak jauh, KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan tes antigen seharga Rp85 ribu dan tes GeNose C19 seharga Rp30 ribu.

Sementara untuk hasil negatif tes GeNose, masa berlakunya masih sama yaitu 1x24 jam. "Kami menyediakan di tiga stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan dan Jatibarang," katanya.

Baca juga: KAI Cirebon turunkan tarif tes antigen berlaku mulai 9 April

Baca juga: KAI Cirebon serahkan belasan barang temuan berharga ke polisi

Baca juga: KAI Cirebon buka layanan tes GeNose di Stasiun Jatibarang

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021