Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan kebijakan terkait kewajiban peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telepon seluler (ponsel) membuat Indonesia tak lagi mengimpor telepon genggam buatan Korea Selatan lewat Vietnam.
“Kebijakan terkait TKDN menciptakan nilai tambah. Ini adalah kebijakan yang pintar. Saat ini, impor ponsel Korea Selatan melalui Vietnam ke Indonesia itu nol,” kata Mendag saat menjadi pembicara pada seminar web bertajuk Indonesia Policy Dialogue di Jakarta, Kamis.
Mendag mengatakan pada awal penetapan kebijakan TKDN ponsel, pihak Korea Selatan menyampaikan keberatannya melalui surat resmi, namun regulasi tersebut tetap dijalankan.
Sehingga, perusahaan ponsel asal Korsel perlu meningkatkan TKDN pada produk mereka jika ingin tetap berdagang di Indonesia. Hal tersebut juga berlaku untuk berbagai merek ponsel yang beredar di Indonesia.
“Memang kita perlu melindungi pasar nasional kita, sebagaimana yang dilakukan Australia di berbagai aspek, termasuk menciptakan nilai tambah produk di dalam negeri,” tukas Mendag.
Kementerian Perindustrian mencatat jumlah produksi ponsel nasional pada 2013 mencapai 105 ribu unit, angka tersebut meningkat menjadi 60,5 juta unit pada akhir 2017. Kemenkominfo mengumumkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G sudah berlaku pada awal 2017.
Menurut data Kemenperin 60,5 juta unit itu terbagi menjadi 34 merek, 11 merek diantaranya adalah merek lokal. Pada 2013 lalu, hanya ada dua merek lokal yang diproduksi.
Pada 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dengan nilai 775 juta dolar AS. Untuk ponsel produksi dalam negeri, meningkat sebesar 36 persen dari tahun 2015, menjadi 68 juta unit.
Kemudian pada 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel di dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek.
Data Kemenperin kemudian menunjukkan pada 2019 ada 101,4 juta unit yang diproduksi di Indonesia. Sedangkan pada 2020 hingga bulan Agustus produksi ponsel masih berada di tingkat normal meski ada pandemi COVID-19.
Baca juga: Mendag dan Ridwan Kamil pantau harga kebutuhan pokok di Kota Bandung
Baca juga: Mendag jamin tidak ada impor beras saat panen raya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021