Polrestro Bekasi Kota terus rutin memburu pengendara sepeda motor berknalpot bising dengan menggelar patroli intensif dan penindakan selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

"Patroli dan penindakan ini akan terus kami lakukan. Kita ingin beristirahat dengan situasi yang tenang tanpa ada suara knalpot yang bising," kata Kasatlantas Polrestro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo di Bekasi, Selasa.

Agung mengatakan razia intensif dilakukan untuk memberikan rasa tenang dan nyaman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.

Dia menegaskan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.

"Bagi mereka yang masih membandel, khususnya menggunakan knalpot bising, akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

Sejak memasuki Bulan Ramadhan, jajaran Satlantas Polrestro Bekasi Kota sudah menindak sedikitnya 115 pengguna knalpot bising.

Selain menindak pengguna knalpot bising, kata Agung, patroli rutin petugas juga menyasar sekelompok pemuda yang berniat melakukan sahur di jalanan.

"Sesuai kebijakan pemerintah, sahur on the road tidak diperkenankan guna mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadhan ini," kata dia.

Baca juga: Polisi Bekasi bubarkan kegiatan sahur di jalan

Baca juga: Polres Bekasi musnahkan 35 knalpot bising
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021