Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri meminta Polri segera menangkap Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kami mengutuk keras tindakan Jozeph yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Selasa.

Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

Tindakan pelaku itu jelas-jelas menghina Nabi Muhammad SAW serta melecehkan ajaran Islam dan melukai umat muslim Indonesia bahkan dunia.

Kepolisian harus segera menangkap dan memproses secara hukum yang berlaku, sebab pelaku menyebar kebencian terhadap agama Islam.

"Kami mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim untuk segera menangkap pelaku itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya sangat percaya kepolisian bekerja secara profesional untuk menangkap Jozeph sebagai pria pengaku nabi ke-26 itu.

Dia menyatakan pula, jika pelaku itu tidak segera ditangkap, kepercayaan publik menurun terhadap lembaga kepolisian.

Adapun, kata dia, bila pelaku berada di luar negeri, pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

"Kami yakin Kapolri bisa segera menangkap pelaku penghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam," kata Dewan Komisi Fatwa MUI Banten itu pula.

Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca juga: Polri: Joseph Paul Zang masih gunakan paspor WNI

Baca juga: Polri buru keberadaan "Youtuber" ngaku nabi ke-26 di Jerman

Baca juga: Polri terbitkan DPO 'YouTuber' yang mengaku nabi ke-26

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021