Depok, 20/8 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok menolak pemberian parsel yang biasanya sering terjadi menjelang lebaran.

"Kami akan mentaati imbauan KPK untuk tidak menerima parsel," kata Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto di Depok, Jumat.

Rintis berjanji tidak akan menerima bingkisan ataupun parsel menjelang perayaan lebaran. Hal itu sesuai dengan aturan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi bagi para pejabat.

Politikus Partai Demokrat tersebut dengan tegas melarang 49 anggotanya untuk tidak terima parsel.

Bahkan, lanjut Rintis, anggota DPRD Depok juga sudah berkomitmen untuk mengembalikan parsel ataupun bingkisan kepada pemberi parsel.

"Saya instruksikan sesuai surat edaran KPK, seluruh anggota DPRD tidak boleh menerima parsel," tegasnya.

Ia mengatakan parsel bisanya dikirim ke kantor, dan bisanya akan dikembalikan atau diserahkan kepada fakir miskin.

"Tahun lalu memang saya dapat tapi saya kembalikan," katanya.

Rintis menambahkan, meskipun nilai parsel atau bingkisan masih dibawah aturan yakni Rp250 ribu, dia dan anggota dewan juga tetap tidak akan menerima parsel tersebut.

Rintis berjanji akan mengawasi dan melaporkan anggotanya jika ditemukan pelanggaran tersebut.

"Kalau parsel dibawah Rp250 ribu, masih dianggap wajar, tapi kami komitmen pasti akan tetap kami kembalikan," tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko yang mengatakan seharusnya anggota DPRD menolak pemberian parsel.

"Kalau diberikan serahkan saja kepada orang yang membutuhkan," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan imbauan untuk tidak menerima parsel kepada para pejabat pemerintah.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengimbau para pejabat agar jangan menerima parsel.

Jasin mengungkapkan, parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi. Jika ada pejabat menerima parsel, yang bersangkutan harus melapor ke KPK.

Menurut dia, pemberian parsel ada batas kewajaran yang diperbolehkan. KPK memperbolehkan bila nilai parsel yang diterima tidak lebih dari Rp500 ribu.

"Saya harap imbauan ini ditaati oleh seluruh pejabat pemerintah tidak hanya yang berdinas di kota-kota besar, tetapi juga mereka yang berdinas di kota-kota kecil," ujarnya.

Feru L

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010