Pemkab Cianjur, Jawa Barat, selama bulan puasa menerapkan sistem kerja delapan jam bagi ASN di lingkungan pemerintahan, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap hari kerja kecuali hari Jumat masuk pukul 08.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Budi Rahayu Toyib di Cianjur Senin, mengatakan penetapan jam kerja tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor : 056/2232/Org tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
"Bagi ASN di lingkungan pemerintah Cianjur, selama bulan puasa ada pengurangan jam kerja, biasanya ASN masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB, selama puasa jam kerja ASN berubah mulai pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB ," katanya.
Penerapan jam kerja tersebut berlaku untuk semua status kerja baik yang bekerja di kantor atau di rumah sehingga tidak ada pembedaan, seluruh jam kerja bagi ASN disesuaikan selama bulan puasa.
"Karena di tengah pandemi ada status kerja dari kantor dan rumah, namun diterapkan semuanya, kecuali hari Jumat ada perbedaan jam kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB," katanya.
Sedangkan terkait cuti, pihaknya melarang ASN melakukan cuti baik menjelang puasa hingga menjelang lebaran nanti, bagi mereka yang melanggar akan mendapat sanksi tegas dari Inspektorat Daerah, mulai dari sanksi teguran hingga tertulis.
"Tidak ada cuti bagi ASN, bahkan bupati telah mengintruksikan selama puasa hingga lebaran, masing-masing ASN saling mengawasi dan melaporkan, jika ada rekannya yan melanggar. Kita akan kenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE jam kerja ASN selama Ramadhan 1442
Baca juga: Kemnaker: Upah per jam berlaku hanya untuk pekerja paruh waktu
Baca juga: Pegawai Pemkot Bogor bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Budi Rahayu Toyib di Cianjur Senin, mengatakan penetapan jam kerja tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor : 056/2232/Org tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
"Bagi ASN di lingkungan pemerintah Cianjur, selama bulan puasa ada pengurangan jam kerja, biasanya ASN masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB, selama puasa jam kerja ASN berubah mulai pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB ," katanya.
Penerapan jam kerja tersebut berlaku untuk semua status kerja baik yang bekerja di kantor atau di rumah sehingga tidak ada pembedaan, seluruh jam kerja bagi ASN disesuaikan selama bulan puasa.
"Karena di tengah pandemi ada status kerja dari kantor dan rumah, namun diterapkan semuanya, kecuali hari Jumat ada perbedaan jam kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB," katanya.
Sedangkan terkait cuti, pihaknya melarang ASN melakukan cuti baik menjelang puasa hingga menjelang lebaran nanti, bagi mereka yang melanggar akan mendapat sanksi tegas dari Inspektorat Daerah, mulai dari sanksi teguran hingga tertulis.
"Tidak ada cuti bagi ASN, bahkan bupati telah mengintruksikan selama puasa hingga lebaran, masing-masing ASN saling mengawasi dan melaporkan, jika ada rekannya yan melanggar. Kita akan kenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE jam kerja ASN selama Ramadhan 1442
Baca juga: Kemnaker: Upah per jam berlaku hanya untuk pekerja paruh waktu
Baca juga: Pegawai Pemkot Bogor bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021