Tasikmalaya, 12/8 (ANTARA) - Sembilan terdakwa anggota geng motor XTC menolak tuduhan pengrusakan dan penjarahan toko baju, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis.

"Sejauh ini pengakuan mereka hanya terlibat karena menerima barang, hasil jarahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Abdul Muin SH, usai sidang yang digelar secara tertutup.

Sembilan terdakwa yang masih tergolong dibawah umur itu, kata Abdul, dari pengakuannya hanya sekedar terlibat atau sebagai penadah barang-barang jarahan dari salah satu toko baju distro di jalan RE Martadinata, Tasikmalaya, yang terjadi Minggu dini hari 20 Juli 2010.

Sedangkan aksi pengrusakan toko dan penjarahan, menurut pengakuan terdakwa, kata Abdul dilakukan oleh anggota geng motor XTC kalangan dewasa termasuk oleh pimpinan mereka bernama Magin yang masih buronan polisi.

Mereka, kata Abdul mengakui hanya terlibat penadah dalam pasal 480 KUHP yakni tentang penadahan barang, sedangkan tuntutan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 170 KUHP tetang Pengrusakan, semua terdakwa tidak mengakuinya.

"Kami tetap akan memprosesnya sesuai fakta-fakta dan segala pengakuan, hingga akhirnya pasal mana yang sesuai dengan keterlibatan mereka," kata Abdul.

Sementara itu kuasa hukum para anggota geng motor, Rahmat Slamet SH dan Soni Batsuni SH, menjelaskan proses persidangan para kliennya itu diharapkan dapat berlangsung cepat.

"Kita berharap sidang dapat dipercepat, dan pengadilan bisa mempertimbangkan, karena alasannya mereka masih sekolah," kata Rahmat.

Sidang yang dipimpin Hakim, Achmad Harnanto SH, hanya mendengarkan pengakuan para terdakwa, yang digelar tidak untuk umum, yang hanya dihadiri sejumlah anggota keluarga terdakwa dengan penjagaan ketat dari kepolisian di luar ruang sidang.***1***
(U.KR-FPM/B/Y003/Y003) 12-08-2010 19:11:10

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010