Bandung,12/8(ANTARA) - Satuan Reskrim Polsekta Cicendo, Bandung, Jawa Barat, berhasil menggulung pencuri laptop yang dikenal dengan nama komplotan "Jambi" di wilayah Cicendo Utara, Kota Bandung.

Kapolsekta Cicendo Brusel Duta Samudra, Kamis, mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan spesialis pencuri laptop.

"Keterangan yang diperoleh dari pelaku, bahwa laptop-laptop tersebut dijual ke daerah Maleber kota Bandung, seharga RP500 ribu hingga Rp1 juta ke seorang penadah," ujar Kapolsek.

Informasi tersebut ditindak lanjuti, karena hingga kini kelompok yang dikenal dengan kelompok "Jambi", selalu berhasil lolos jika ditangkap, terang Kapolsek.

Polisi berhasil menangkap Riki Susandri yang berdasarkan laporan dari korban yang mengaku laptopnya dicuri di gerai toko baju miliknya.

Korban Inneke Irawati yang melapor ke polsek Cicendo terkait kehilangan laptop menuturkan, bahwa saat ia tengah menjaga tokonya, tiba-tiba datang seorang pria yang melihat-lihat baju di gerainya.

Tak curiga dengan pria tersebut, Inneke melayani dengan baik layaknya penjual dan pembeli.

Namun saat keduanya berdialog mengenai baju yang diinginkan oleh pelaku, ternyata Inneke harus terlebih dahulu mencari baju yang diminta ukurannya oleh pelaku.

"Saat itu pelaku minta dicarikan baju berukuran XL, karena tidak ada jadi saya cari di dalam," ujar inneke.

Saat sang pemilik toko itulah Riki menjalankan aksinya, dimana laptop milik Inneke diambil lalu diselipkan ke dalam jaketnya.

Saat sang pemilik toko kembali ke depan dan mengatakan bahwa baju yang dicari ukurannya ada, Riki berpura-pura dengan pergi ke ATM jika uangnya kurang untuk membeli baju tersebut.

"Saya berpura-pura untuk berusaha kabur, dengan mengaku akan ke ATM dulu," papar Riki.

Saat sang pembeli pergi, pemilik toko sadar jika laptopnya sudah tidak ada di tempat semula.

Polisi yang mendapat laporan dari koraban, langsung membekluk tersangka di rumah kontrakannya di daerah Angkasa belakang komplek Lanud.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita 5 unit laptop dari berbagai merk, seperti accer, vaio, dan advance.

Tersangka Riki yang kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cicendo, sesuai dengan pasal 362 KUHA Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***1***
(U.pso-214/B/Y003/Y003) 12-08-2010 19:00:13

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010