Bandung, 5/8 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap oleh Sekda Kota Bekasi
Tjandra Utama Efendi karena menyuap anggota BPK Jabar terkait nilai pengelolaan keuangan di Pemkot Bekasi dengan nilai (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian, Kamis sekitar pukul 15.00 WIB KPK tiba dengan menggunakan 15 mobil berjenis APV.

Kasus suap yang melibatkan tiga anggota BPK Jabar tersebut, terjadi pada bulan Juni yang menetapkan Sekda Bekasi sebagai tersangka.

Dalam kasus Penyuapan BPK Jabar Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Kamis.

Sekda Kota Bekasi itu disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Wilayah III Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.

Tim KPK telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta.

Dengan Pengawalan ketat dari anggota gegana brimob Polda Metro Jaya serta 15 anggota penyidik dari KPK, tim melakukan rekonstruksi sesuai dengan BAP para tersangka kepada para penyidik.

Adegan rekontruksi penyerahan uang sebesar RP 200 juta berlangsung dibawah guyuran hujan deras, meski begitu rekontruksi tetap berjalan dengan lancar.

Sebanyak 72 adegan rekontruksi diperagakan oleh Sekda Kota Bekasi dan dua orang pegawai auditor BPK Jabar HE dan SO, selain di kompleks mess BPK Jalan Sukasenang, Kelurahan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Sebelumnya rekontruksi dilakukan di Rumah Makan Sindang Reret, Bandung, yang juga sebagai tempat transaksi awal penyerahan uang tersebut.

"Semuanya kita lakukan 72 adegam sesuai dengan BAP yang ada di penyidik kami," ujar salah seorang penyidik KPK kepada wartawan.***1***
(L.pso-214*Y008/B/Y008/Y008) 05-08-2010 22:29:36

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010