Cianjur, 3/8 (ANTARA)- Direktur PDAM Cianjur, Yudi Junadi SH, akhirnya datangi Dewan Pers di Jakarta, terkait pemberitaan di salah satu media terbitan Jakarta, yang dinilai menyesatkan publik.

Yudi bermaksud ingin dewan pers menjadi mediasi guna meluruskan opini yang menyesatkan publik yang disampaikan wartawan di media tersebut.

"Kemerdekaan pers adalah milik bersama dan bukan hanya milik insan pers atau wartawan saja, apalagi milik personal," kata Yudi Junaidi, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam semua lembaga, termasuk dunia pers tentunya ada aturan main. Karena itu, ia selaku direktur PDAM, ingin keadilan atas pemberitaan yang dilansir media tersebut.

Selama ini wartawan bersangkutan, kata dia, sering "menghajar" dirinya, maupun lembaga perusahaan yang dipimpinnya.

"Saya sering 'dihajar' salah satu Koran terbitan ibukota karena isi beritanya ada hal-hal yang tidak dimengerti. Sehingga saya melakukan perlawanan sebagai mana aturan pers yang ada," tuturnya.

Meski demikian lanjut dia, secara tahapan, pihaknya, pernah melakukan klarifikasi ke koran tersebut, bahkan minta hak jawab untuk dimuat. Namun niat baik tersebut hingga saat ini, tidak pernah dimuat.

"Hasil sidang di dewan pers, meyimpulkan wartawan Koran Pelita bersalah dan tidak bolehkan menulis soal PDAM Cianjur, sampai sidang perkara ini selesai," ucapnya.

Dia menambahkan, selama ini wartawan tersebut, memberikan data yang tidak akurat terhadap Redpelnya dan Dewan Pers menilai wartawan tersebut telah berbohong.

"Besok sidang terhadap laporan saya tersebut akan di gelar di Dewan Pers Jakarta. Sedangkan laporan saya di Polres Cianjur, terkait pencemaran nama baik yang dilakukan wartawan Koran tersebut, tengah berjalan," tandasnya.

Sementara itu, terkait laporan Yudi ke Mapolres Cianjur, wartawan koran tersebut, Selasa, dipanggil ke Mapolres Cianjur, sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.***1***


Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010