Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) produk obat Avifavir untuk memulihkan infeksi virus corona.

"Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud," kata Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Lucia Rizki Andalusia melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis sore.

Obat Avifavir telah memperoleh izin penggunaan darurat bernomor EUA2158200117A1 dari BPOM pada 17 Maret 2021.

Dalam keterangan tertulis BPOM disampaikan Avifavir diklaim dapat mematikan virus dalam rata-rata waktu empat hari dengan perawatan standar. Sementara virus baru bisa dilumpuhkan dalam waktu sembilan hari.

Selain itu, surat pernyataan BPOM menginformasikan efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan hasil studi juga menunjukkan bahwa obat ini aman untuk dikonsumsi semua kelompok usia.

Avifavir diklaim sebagai obat Rusia pertama yang disetujui untuk mengobati infeksi virus corona. Obat itu juga disebut berbasis favipiravir pertama di dunia yang disetujui untuk pengobatan COVID-19.

Dalam keterangannya, BPOM menyampaikan sejak awal Juni 2020, Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke-15 negara di seluruh dunia. Indonesia adalah negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut.

Berdasarkan siaran pers Russian Direct Investment Fund (RDIF), Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase ke dua hingga tiga.

Menurut RDIF, uji coba tersebut melibatkan 460 pasien dilakukan sesuai aturan GCP (good clinical practice, standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia) pada April hingga September 2020 di 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia.

Berdasarkan hasil penelitian, Avifavir menunjukkan efisiensi tinggi dalam pengobatan pasien yang terinfeksi virus corona.

Baca juga: BPOM beri lampu hijau penggunaan vaksin produk AstraZeneca

Baca juga: BPOM pastikan uji sampel vaksin AstraZeneca aman dan dapat ditoleransi baik

 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021