Tingkat disiplin warga Kota Sukabumi, Jawa Barat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) kendor mendorong petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat menindak ratusan pelanggar pada operasi yustisi, Rabu (24/3).
"Dari hasil operasi yustisi gabungan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, kami menjaring sebanyak 160 pelanggar karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah bahkan pusat keramaian," kata Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito di Sukabumi, Rabu (24/3).
Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota Aipda Solehudin menambahkan jenis sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut berupa teguran, sanksi sosial, hingga sanksi fisik.
Pemberian sanksi ini merupakan langkah edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini masih pandemi COVID-19 meskipun virus mematikan tersebut sekarang sudah ada vaksinnya dan sebagian masyarakat sudah divaksin.
Namun demikian, katanya, bukan berarti tingkat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kendor, tetapi harus terus ditingkatkan karena virus tersebut bisa menyerang siapa saja dan hingga saat ini korbannya masih terus berjatuhan.
Ia mengatakan tindakan tegas pun harus dilakukan demi menjaga keamanan kesehatan warga. Semua langkah yang dilakukan pihaknya untuk meminimalisasikan penyebaran COVID-19.
Maka dari itu, petugas dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, dan Pemkot Sukabumi selalu mengajak masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan minimal dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Kami tidak akan berhenti untuk melakukan berbagai upaya agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan kesehatannya dari penyebaran virus mematikan ini," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriyana mengatakan pada Rabu (24/3) kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19 bertambah 25 orang yang berasal dari tujuh kecamatan.
Dari 25 kasus baru tersebut, 23 pasien melakukan isolasi mandiri dan dua lainnya harus diisolasi di rumah sakit rujukan di Kota Sukabumi. Dengan demikian hingga saat ini total kasus COVID-19 mencapai 3.484 kasus yang 3.170 pasien sudah dinyatakan sembuh, masih menjalani isolasi 225 pasien dan meninggal dunia 89 pasien.
"Saat ini proses vaksinasi untuk masyarakat terus dilakukan dan untuk hari ini vaksinasi dilakukan kepada 425 warga yang merupakan penarik ojek 'online' dan kader posyandu," katanya.
Baca juga: Polisi Sukabumi operasi yustisi cegah pelanggaran prokes jelang libur Nataru
Baca juga: PMI Sukabumi gelar simulasi penanganan gempa sesuai prokes
Baca juga: Polisi Sukabumi dikerahkan sadarkan warga untuk terapkan prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari hasil operasi yustisi gabungan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, kami menjaring sebanyak 160 pelanggar karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah bahkan pusat keramaian," kata Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito di Sukabumi, Rabu (24/3).
Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota Aipda Solehudin menambahkan jenis sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut berupa teguran, sanksi sosial, hingga sanksi fisik.
Pemberian sanksi ini merupakan langkah edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini masih pandemi COVID-19 meskipun virus mematikan tersebut sekarang sudah ada vaksinnya dan sebagian masyarakat sudah divaksin.
Namun demikian, katanya, bukan berarti tingkat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kendor, tetapi harus terus ditingkatkan karena virus tersebut bisa menyerang siapa saja dan hingga saat ini korbannya masih terus berjatuhan.
Ia mengatakan tindakan tegas pun harus dilakukan demi menjaga keamanan kesehatan warga. Semua langkah yang dilakukan pihaknya untuk meminimalisasikan penyebaran COVID-19.
Maka dari itu, petugas dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, dan Pemkot Sukabumi selalu mengajak masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan minimal dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Kami tidak akan berhenti untuk melakukan berbagai upaya agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan kesehatannya dari penyebaran virus mematikan ini," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriyana mengatakan pada Rabu (24/3) kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19 bertambah 25 orang yang berasal dari tujuh kecamatan.
Dari 25 kasus baru tersebut, 23 pasien melakukan isolasi mandiri dan dua lainnya harus diisolasi di rumah sakit rujukan di Kota Sukabumi. Dengan demikian hingga saat ini total kasus COVID-19 mencapai 3.484 kasus yang 3.170 pasien sudah dinyatakan sembuh, masih menjalani isolasi 225 pasien dan meninggal dunia 89 pasien.
"Saat ini proses vaksinasi untuk masyarakat terus dilakukan dan untuk hari ini vaksinasi dilakukan kepada 425 warga yang merupakan penarik ojek 'online' dan kader posyandu," katanya.
Baca juga: Polisi Sukabumi operasi yustisi cegah pelanggaran prokes jelang libur Nataru
Baca juga: PMI Sukabumi gelar simulasi penanganan gempa sesuai prokes
Baca juga: Polisi Sukabumi dikerahkan sadarkan warga untuk terapkan prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021