Pemerintah Kota Bogor Provinsi Jawa  vmemastikan jadwal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat memasuki bulan Ramadhan mulai 12 April mendatang, tidak ada perubahan yakni pada pagi hingga sore hari.

"Pada bulan Ramadhan tetap dilaksanakan vaksinasi untuk mengejar target sasaran pelaksanaan vaksinasi tahap kedua, yakni orang yang bekerja pada pelayanan publik dan lansia (lanjut usia)," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Rabu.



Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada program vaksinasi nasional, yakni vaksinasi terus berjalan hingga akhir Juni 2021.

Dedie menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadhan, proses dan prosedurnya sama saja dengan sebelum Ramadhan, serta waktu pelaksanaan dan sasaran penerimanya juga sama.

"Bagi sasaran penerima vaksin yang memiliki kebutuhan khusus, seperti membutuhkan asupan makanan satu jam sebelum divaksin bisa saja dilakukan. Nanti, puasanya diganti pada waktu berikutnya," katanya.

Dedie menambahkan, untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini sudah ada aturan dari pemerintah pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa vaksinasi pada bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

"Vaksinasinya tidak membatalkan puasa, tapi kalau penerima vaksinnya misalnya merasa tidak kuat dan ingin membatalkan puasa pada hari itu, maka bisa menggantinya pada hari waktu berikutnya setelah bulan Ramadhan," katanya,

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menargetkan dapat menyelesaikan vaksinasi tahap kedua kepada 109.000 sasaran penerima, sampai akhir Juni 2021.

Menurut Bima, untuk mengejar target pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah Kota Bogor akan meningkatkan intensitasnya dengan menambah tempat pelaksanaannya, yakni di 15 rumah sakit, 25 Puskesmas, klinik, maupun di gedung, mal, serta secara "drive thru" di GOR Pajajaran.

Jumlah sasaran penerima vaksinnya juga ditingkatkan, dari sekitar 3.000 orang per hari menjadi sekitar 7.000 orang per hari.

Baca juga: 2.250 karyawan tenant mal dan pedagang toko di Kota Bogor divaksin

Baca juga: PBNU sebut dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya wajib

 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021