Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, Jawa Barat, menangani 25 korban akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik melalui rujukan Kepolisian maupun memberikan pengaduan langsung ke PTTP2A pada awal tahun ini.

Koordinator dan Advokat P2TP2A Kota Bogor, Iit Rahmatin, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan sepanjang 2021, mulai Januari hingga Selasa ini, P2TP2A telah menangani 25 korban KDRT.

"Dari 25 kasus yang kami tangani, 10 di antaranya adalah rujukan dari Kepolisian. Kasus-kasus tersebut sebagian besar adalah KDRT," katanya.

Iit Rahmatin menjelaskan, dalam menangani kasus-kasus KDRT tersebut, P2TP2A melalukan investigasi lagi untuk mengetahui sejauh mana dan bagaimana duduk persoalan kasus tersebut.

Menurut Iit Rahmatin, penanganan korban KDRT yang dilakukan P2TP2A mulai dari, penjangkauan dan rujukan yakni pelayanan di lokasi di mana korban berada, pendampingan baik ke rumah sakit maupun dalam proses hukum, mediasi yakni upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan, shelter, yakni menjadi tempat aman sementara bagi korban KDRT.

Kemudian, psikososial yakni pemulihan psikologi korban paska-kejadian, serta pemberdayaan yakni memberikan pembekalan moral dan materil kepada korban yang telah selesai proses penanganan agar bisa kembali seperti sedia kala.

Salah satunya, adalah korban KDRT yang dirujuk oleh Polresta Bogor Kota yakni empat orang anak yang menjadi KDRT dari ayahnya, AFS (38), Keempat anak tersebut adalah, laki-laki (18), laki-laki (14), perempuan (13), dan perempuan (7).

Iit Rahmatin melihat, keempat putra AFS mengalami trauma akibat tindakan kekerasan yang kerap sang ayah terhadap anak-anaknya, mulai dari kekerasan verbal hingga kekerasan fisik menggunakan alat. "Saya melihat ada putranya yang mengalami lebam di bagian tubuhnya," katanya.

Menurut Iit Rahmatin, P2TP2A akan berubaya sebaik mungkin, memulihkan trauma para korban KDRT tersebut dan berupaya keras megembalikannya ke kondisi normal seperti sedia kala.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban, di lokasi P2TP2A, mengatakan, kasus KDRT yang terjadi dalam keluarga AFS (38), dilaporkan oleh istrinya ke Kepolisian, karena sangat mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya yang kerap menerima perlakukan kekerasan dari ayahnya. "Sang istri mengkhawatirkan akan terjadi kondisi labih buruk dari saat ini," katanya.

Baca juga: Marshanda jadi saksi di PN Bandung terkait KDRT Karen Idol

Baca juga: Oknum Kombes polisi diduga terlibat KDRT dan penganiayaan


 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021