Bupati Indramayu Nina Agustina menerbitkan surat edaran tentang larangan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk mewujudkan birokrasi bersih. 

"Pelarangan jual beli jabatan merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Wahidin di Indramayu, Selasa. 

Dia mengatakan larangan jual beli jabatan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 800/231-BKPSDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tertanggal 16 Maret 2021.

Menurutnya, larangan jual beli jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat. 

Berdasarkan regulasi tersebut kata Wahidin, pelarangan jual beli jabatan merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju "good governance" dan "clean government" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Karenanya dibutuhkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik dengan baik," ujarnya. 

Wahidin mengatakan, Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Nina-Lucky berkomitmen menegakkan reformasi birokrasi  dengan menerapkan prinsip sistem yang baik. 

Di mana dalam penempatan ASN untuk jabatan, baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.

Sebagai langkah konkret dalam menghindari jual beli jabatan tersebut, kata Wahidin, saat ini Pemkab Indramayu memiliki ketentuan yakni setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.

"Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, akan dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi yang mempunyai kompetensi, serta bebas dari intervensi pihak mana pun," katanya. 

Selain itu, kata Wahidin untuk mutasi dan promosi jabatan administrasi serta jabatan fungsional berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja ASN secara objektif yaitu kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

"Kita berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat," katanya.

Baca juga: Menteri KKP dorong koperasi Indramayu tingkatkan daya jual garam lokal

Baca juga: Keluarga tanpa prokes ambil paksa jenazah positif COVID-19 di Indramayu


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021