Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan pemerintah belum memutuskan soal melarang atau membolehkan mudik pada Lebaran 1442/2021.
"Sejauh ini kebijakan terkait mudik Lebaran masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik pada Lebaran 2021.
Namun Kemenhub sedang melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga serta Satgas COVID-19 mengenai mekanisme mudik.
"Namun pada prinsipnya dilarang atau tidaknya mudik saya mengharap sikap bijak masyarakat untuk mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," ujar Wiku.
Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama pada 2021 menjadi hanya dua hari dari sebelumnya delapan hari.
Cuti bersama 2021 yang dipangkas, yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.
Pada 2020, Presiden Jokowi menetapkan aturan larangan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menekan arus pergerakan masyarakat ke daerah-daerah demi pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Cegah mudik, hari cuti bersama Idul Fitri dialihkan jadi 28-31 Desember
Baca juga: ASN tak diizinkan ambil cuti tambahan untuk Lebaran
Baca juga: Sekda Tegaskan PNS Jabar Dilarang Cuti Tambahan Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sejauh ini kebijakan terkait mudik Lebaran masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik pada Lebaran 2021.
Namun Kemenhub sedang melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga serta Satgas COVID-19 mengenai mekanisme mudik.
"Namun pada prinsipnya dilarang atau tidaknya mudik saya mengharap sikap bijak masyarakat untuk mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," ujar Wiku.
Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama pada 2021 menjadi hanya dua hari dari sebelumnya delapan hari.
Cuti bersama 2021 yang dipangkas, yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.
Pada 2020, Presiden Jokowi menetapkan aturan larangan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menekan arus pergerakan masyarakat ke daerah-daerah demi pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Cegah mudik, hari cuti bersama Idul Fitri dialihkan jadi 28-31 Desember
Baca juga: ASN tak diizinkan ambil cuti tambahan untuk Lebaran
Baca juga: Sekda Tegaskan PNS Jabar Dilarang Cuti Tambahan Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021