Pengembang Perumahan Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama diminta segera menyelesaikan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mushala Al Muhajirin di Klaster Water Garden, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya pastikan kita akan ketemu lagi kalau masih ada masalah terutama terkait permohonan IMB oleh pengembang kepada pemerintah daerah seperti yang disampaikan warga," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Arsul Sani saat silaturahmi ke warga Klaster Water Garden Bekasi, Jumat.

Arsul mengatakan pengembang wajib melaksanakan segala ketentuan yang telah disepakati bersama saat mencabut gugatan hukum dan menandatangani perjanjian damai terutama berkaitan dengan permohonan IMB yang diminta sendiri oleh pengembang.



"Khan sudah ada kesepakatannya, malah pengembang sendiri yang meminta untuk mengurus IMB-nya jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama. Kalau tidak diurus juga nanti akan diurus sendiri oleh pengurus musala dibantu MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat dan teman-teman di Senayan," ungkapnya.

"Misalnya ada persoalan proses yang tertunda-tunda dari Pemda Kabupaten Bekasi, nanti kami akan temui bupati untuk clear kan semua. Karena prinsip pemerintahan dari pusat sampai daerah khan harus melancarkan apa yang harus dibutuhkan oleh warga, melakukan pelayanan, apalagi kalau persyaratannya sudah terpenuhi," katanya.

Arsul mengaku mengetahui informasi kasus gugatan hukum pembangunan Musala Al Muhajirin ini awalnya dari pemberitaan media. Dia pun memutuskan untuk membantu persoalan yang dihadapi warga mengingat ini menyangkut kepentingan publik apalagi terkait tempat ibadah yang memang sudah memenuhi persyaratan.

"Kami prinsipnya Tut Wuri Handayani dengan MUI. Saya terus terang baca dari media online terkait kasus gugatan ini. Di media itu MUI juga sudah menyatakan mendukung upaya warga makanya ini menjadi atensi khusus juga dari teman-teman di Senayan," ucapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah mengatakan kasus yang dihadapi warga Klaster Water Garden bisa dijadikan pembelajaran ke depan. Artinya, dalam menghadapi persoalan yang tidak sulit namun rumit ini bisa diselesaikan dengan damai di pengadilan.

"Ini menjadi role model bagaimana luar biasanya semangat dan kekompakan warga yang mampu menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Ikhsan juga mengapresiasi pengembang perumahan yang sudah mencabut gugatan hukum dengan menandatangani surat perjanjian damai dan mau mengakomodir kepentingan warga.

"Terima kasih untuk semangat gotong royongnya, semoga nanti musala ini bukan sekedar untuk salat lima waktu saja tapi juga sebagai sarana pendidikan agama. Semoga musala ini cepat selesai dan bisa digunakan warga saat Ramadhan nanti," katanya.


 
Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid menunjukkan surat perjanjian damai antara pengembang perumahan dengan warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/3). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).


Sementara Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid mengatakan warga Klaster Water Garden memberi waktu maksimal tiga bulan kepada pengembang untuk menyelesaikan IMB Musala Al Muhajirin sesuai isi kesepakatan perjanjian damai.

"Hari Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Cikarang, di hadapan majelis hakim telah disepakati perjanjian damai artinya gugatan pengembang sudah dicabut sementara perubahan izin akan diurus pengembang selambat-lambatnya tiga bulan. Jika dalam waktu itu pengembang tidak dapat menyelesaikan perizinan maka pengurus musala yang akan mengurus IMB tersebut ke pemerintah daerah," kata Rahman.


Baca juga: MUI dukung warga Grand Wisata Bekasi bangun mushala

Baca juga: Pengembang Grand Wisata Bekasi janjikan klausul damai

Baca juga: MUI dukung warga Grand Wisata Bekasi bangun mushala
   

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021