Bandung, 22/7 (ANTARA) - Sekitar 44 orang karyawan Hotel Papandayan Bandung, kembali mendatangi PN Bandung di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis sore.

Perwakilan pengunjuk rasa Asep Ruhiyat kepada wartawan mengatakan, kedatangan dirinya bersama 43 rekan-rekan lainnya untuk menuntut PN Bandung segera mengeksekusi aset-aset Hotel Papandayan yang sudah diserahkan oleh pihak serikat karyawan Papandayan.

"Hari ini kami ke sini meminta PN Bandung memutuskan untuk segera melakukan eksekusi terhadap aset-aset Hotel Papandayan," ujar Asep Ruhiyat.

Dalam aksinya, Serikat Pekerja Papandayan menuntut pesangon dibayarkan yang belum dibayarkan dalam bulan Mei hingga Juli ini.

"Kami meminta ketegasan PN Bandung, agar hak kami bisa dibayarkan secepatnya," Kata Asep yang diamini para pengunjuk rasa lainnya.

Sedangkan menurut Pjs ketua PN Bandung Djoko, agenda hari Kamis ini yang dilakukan oleh PN Bandung, yakni pemanggilan terhadap ketua serikat pekerja.

"Kita memanggil ketua SP guna memberitahukan adanya uang yang dititipkan melalui PN Bandung dari pihak pemilik hotel sebesar Rp98 juta, namun dengan beberapa syarat," ungkap Djoko.

Syarat yang diminta oleh pihak manajemen, yakni agar dalam putusan kasasi nanti pesangon yang diajukan tidak dibayarkan, ditolak para pengunjuk rasa.

Dengan adanya pernyataan tersebut, membuat massa marah dan mendatangi ruangan Ketua PN, hingga sempat terjadi aksi dorong mendorong di depan pintu ruangan PN.

Melihat situasi yang tidak terkendali, pihak keamanan PN Bandung, langsung melakukan mediasi agar tidak terjadi anarkis.

Sekitar pukul 14.30 WIB, massa diterima oleh Pjs Ketua PN Bandung Djoko, dalam mediasi tersebut perwakilan pekerja Papandayan menerima keputusan adanya uang yang dititipkan ke PN Bandung, guna membayar sisa upah terhadap 44 orang karyawan.

"Kita menerima ini, namun kita tetap akan menunggu putusan kasasi yang menuntut hak pesangon kita, karena menurut kami subtansi pemberian uang pesangon dan upah berbeda arti," ujar Asep kepada wartawan.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010