Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta pengemudi 280 kendaraan memutar balik ketika mereka hendak masuk kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

"Yang terjaring ada 280 kendaraan dan sebagian besar pelat B pada hari pertama libur kali ini," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana usai operasi, Kamis.

Mereka diminta diputar balik saat petugas gabungan menggelar operasi pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Dijadwalkan operasi serupa pada sore hari.

Ratusan kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test atau tes cepat antigen.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang efektif berlaku pada tanggal 9 sampai 22 Maret 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Berskala Mikro.

Iman menjelaskan bahwa penyekatan di Simpang Gadog itu salah satu upaya pencegahan penularan COVID-19 di lokasi wisata saat libur panjang Isra Mikraj. Hal ini mengingat wilayah selatan Kabupaten Bogor itu kerap menjadi destinasi primadona masyarakat pada liburan.

"Setiap kendaraan pribadi yang melintas, kami periksa pagi tadi, mulai dari penggunaan masker hingga surat negatif antigen berdasarkan aturan PPKM mikro yang berlaku sampai 22 Maret," kata Iman.

Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor putar balik ratusan kendaraan di Jalur Puncak

Baca juga: Langgar ganjil genap di Kota Bogor, 63 kendaraan didenda Rp50.000

Baca juga: 3.200 kendaraan diminta putar balik di pintu Tol Baranangsiang

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021