Pemadam Kebakaran (Damkar) yang merupakan salah satu bidang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bogor, disiapkan menjadi dinas pada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kota tersebut yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah di Kota Bogor, Selasa, mengatakan Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Damkar dari salah satu bidang di Satpol PP menjadi dinas tersendiri, agar menjadi lebih mandiri dan profesional.
Menurut Agustian, Damkar Kota Bogor saat ini masih mengalami keterbatasan jumlah personel dan alat kelengkapan, tapi terus melayani masyarakat secara maksimal, terutama pada saat terjadi musibah kebakaran.
Jumlah personel Damkar Kota Bogor saat ini ada 95 orang, sebanyak 27 orang di antaranya baru direkrut. Jumlah ini masih minimal dan belum mencukupi kebutuhan untuk memenuhi semua titik pos," katanya.
Menurut dia, jika terjadi kebakaran, kadang-kadang hanya beberapa unit mobil damkar yang bisa dikerahkan ke lokasi kebakaran.
"Kalau nanti menjadi dinas, maka personelnya harus ditambah. Minimal ada 150 orang. Alat kelengkapan diri personel juga harus dilengkapi serta armada mobilnya juga harus ditambah," katanya.
Menurut Agustian, Wali Kota Bogor telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Raperda PSPD) kepada DPRD Kota Bogor pada 5 Februari 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah.
Dalam Raperda PSPD tersebut antara lain mengusulkan perubahan kelembagaan Damkar dari salah satu bidang di Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. "Diperkirakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sudah terbentuk pada awal tahun 2022," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah di Kota Bogor, Selasa, mengatakan Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Damkar dari salah satu bidang di Satpol PP menjadi dinas tersendiri, agar menjadi lebih mandiri dan profesional.
Menurut Agustian, Damkar Kota Bogor saat ini masih mengalami keterbatasan jumlah personel dan alat kelengkapan, tapi terus melayani masyarakat secara maksimal, terutama pada saat terjadi musibah kebakaran.
Jumlah personel Damkar Kota Bogor saat ini ada 95 orang, sebanyak 27 orang di antaranya baru direkrut. Jumlah ini masih minimal dan belum mencukupi kebutuhan untuk memenuhi semua titik pos," katanya.
Menurut dia, jika terjadi kebakaran, kadang-kadang hanya beberapa unit mobil damkar yang bisa dikerahkan ke lokasi kebakaran.
"Kalau nanti menjadi dinas, maka personelnya harus ditambah. Minimal ada 150 orang. Alat kelengkapan diri personel juga harus dilengkapi serta armada mobilnya juga harus ditambah," katanya.
Menurut Agustian, Wali Kota Bogor telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Raperda PSPD) kepada DPRD Kota Bogor pada 5 Februari 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah.
Dalam Raperda PSPD tersebut antara lain mengusulkan perubahan kelembagaan Damkar dari salah satu bidang di Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. "Diperkirakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sudah terbentuk pada awal tahun 2022," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021