Sumber, 15/7 (ANTARA) - Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon berhasil menangkap seorang gadis yang diduga bandar narkoba jenis ganja berikut barang buktinya sebanyak dua kilogram.

Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Hartono kepada pers di Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis mengatakan tersangka Titin Supriatin (22)diciduk pada Rabu (14/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

Warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, kata polisi, ditangkap saat akan bertransaksi dengan konsumen di sebuah SPBU di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

penangkapan tersangka berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran narkoba yang cukup mengkhawatirkan di Cirebon.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan TS sebagai pengedar ganja di desanya. Setelah kami selidiki, kemudian kami coba pancing dia dengan menugaskan anggota kami untuk berpura-pura sebagai pembeli. Sesuai waktu dan lokasi transaksi yang disepakati, TS akhirnya datang dan saat itu juga kami tangkap berikut barang bukti 2 Kg ganja kering siap edar," kata Hartono.

Didampingi KBO Narkoba Iptu Jarir, dia mengatakan, dari pengakuan TS saat pemeriksaan ternyata bisnis haramnya tersebut masih berkaitan dengan pacarnya yang sedang dalam tahanan karena kasus yang sama.

"Untuk mendapatkan barang tersebut, rupanya TS mendapat perintah dari pacarnya yang bernama Cakil dari dalam penjara. Namun kami masih mendalami keterlibatan Cakil dalam kasus ini," kata Jarir.

Selama dalam pemeriksaan verbal, TS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dia biasa panggil Abang namun hanya melalui telepon seluler tanpa pernah bertemu langsung.

"Transaksinya dilakukan melalui sambungan telepon kemudian disepakati tempat pengambilan barang di sebuah rumah kosong di Terminal Bus Harjamukti Cirebon. Katanya pembayaran ditransfer melalui bank setelah barangnya laku semua," kata Jarir.

Sementara itu TS mengaku barang haram tersebut dia beli seharga Rp1,5 juta per Kg dan akan dijual lagi seharga Rp2,7 juta sehingga total uang yang dia terima jika laku semua sebesar Rp5,4 juta.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.***3***


M Taufik

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010