Indramayu, 6/7 (ANTARA) - Jajaran Polsek Indramayu Kota berhasil mengamankan yang diduga tempat oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Blok Kandang Aturan, Desa Singaraja, Kec/Kab Indramayu, Senin sekira pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi tersebut petugas menyita ribuan liter premium oplosan yang telah dimasukkan ke dalam drum dan jeriken.
"Dari tempat itu kami berhasil mengamankan sekitar 2.400 liter BBM jenis premium oplosan yang telah dimasukkan ke sejumlah drum dan puluhan jeriken. Premium oplosan ini akan dipasarkan oleh pemiliknya berinsial Jam(33) di beberapa penjual bensin eceran," kata Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto.
Didampingi Waka Polres Kompol Raymundus Andhi dan Kapolsek Indramayu Kota AKP Agus, Kapolres menuturkan, keberhasilan mengungkap BBM oplosan tersebut berkat informasi warga yang menyebutkan ada lokasi BBM oplosan yang dilakukan di belakang rumah warga. Bahkan diduga pelaku telah menjalankan aksinya lebih kurang tiga bulan.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan tindakan cepat. "Kami telah mendapatkan keterangkan sementara, tersangka Jam mengaku BBM jenis premium oplosan ini dijual seharga Rp4.000 per liternya dengan wilayah penjualan di Kabupaten Indramayu, Cirebon serta Subang.
"Di hadapan polisi, pemilik BBM oplosan mengaku jika barang ilegal tersebut terbuat dari bahan campuran kondensat dan ziolit yang
kemudian dijadikan premium. Kemudian hasil oplosan BBM tersebut dipasarkan kepada sejumlah pengecer bensin yang sudah menjadi pelanggan tetap dengan harga Rp4.000 per liternya," ujarnya.
"Kami akan menjerat tersangka yang diduga sebagai pengoplos BBM ilegal ini dengan Pasal 54 Jo Pasal 28, Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," tandasnya.
"Tempat pengolosan BBM ilegal berada di belakang rumah warga yang padat penduduk. Menurut pemiliknya sengaja membuat lokasi
pengoplosan BBM tersebut dengan ukuran 3 kali 6 meter menggunakan pagar. Untuk menghilangkan kecurigaan warga setempat," katanya.
Sementara itu Tardi salah seorang warga setempat mengungkapkan,warga tidak tahu bahwa ada lokasi pengoplosan BBM yang dikelilingi pagar bambu,karena jarang terlihat aktifitas pemiliknya.
"Mengetahui tempat oplosan BBM setelah terlihat polisi dan warga berkumpul,padahal bangunan yang baru digunakan kurang dari empat bulan tersebut terletak di kawasan padat pendudukt. Namun luput dari perhatian masyarakat,untung polisi cepat mengamankannya," ujarnya.
"Saya berharap pelaku oplosan BBM dihukum sesuai dengan aturan migas yang berlaku, perbuatan tersangka merugikan masyarakat
karena BBM palsu tersebut dapat merusak kendaraan roda dua juga roda empat," katanya.***1***
Enjang S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Dari lokasi tersebut petugas menyita ribuan liter premium oplosan yang telah dimasukkan ke dalam drum dan jeriken.
"Dari tempat itu kami berhasil mengamankan sekitar 2.400 liter BBM jenis premium oplosan yang telah dimasukkan ke sejumlah drum dan puluhan jeriken. Premium oplosan ini akan dipasarkan oleh pemiliknya berinsial Jam(33) di beberapa penjual bensin eceran," kata Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto.
Didampingi Waka Polres Kompol Raymundus Andhi dan Kapolsek Indramayu Kota AKP Agus, Kapolres menuturkan, keberhasilan mengungkap BBM oplosan tersebut berkat informasi warga yang menyebutkan ada lokasi BBM oplosan yang dilakukan di belakang rumah warga. Bahkan diduga pelaku telah menjalankan aksinya lebih kurang tiga bulan.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan tindakan cepat. "Kami telah mendapatkan keterangkan sementara, tersangka Jam mengaku BBM jenis premium oplosan ini dijual seharga Rp4.000 per liternya dengan wilayah penjualan di Kabupaten Indramayu, Cirebon serta Subang.
"Di hadapan polisi, pemilik BBM oplosan mengaku jika barang ilegal tersebut terbuat dari bahan campuran kondensat dan ziolit yang
kemudian dijadikan premium. Kemudian hasil oplosan BBM tersebut dipasarkan kepada sejumlah pengecer bensin yang sudah menjadi pelanggan tetap dengan harga Rp4.000 per liternya," ujarnya.
"Kami akan menjerat tersangka yang diduga sebagai pengoplos BBM ilegal ini dengan Pasal 54 Jo Pasal 28, Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," tandasnya.
"Tempat pengolosan BBM ilegal berada di belakang rumah warga yang padat penduduk. Menurut pemiliknya sengaja membuat lokasi
pengoplosan BBM tersebut dengan ukuran 3 kali 6 meter menggunakan pagar. Untuk menghilangkan kecurigaan warga setempat," katanya.
Sementara itu Tardi salah seorang warga setempat mengungkapkan,warga tidak tahu bahwa ada lokasi pengoplosan BBM yang dikelilingi pagar bambu,karena jarang terlihat aktifitas pemiliknya.
"Mengetahui tempat oplosan BBM setelah terlihat polisi dan warga berkumpul,padahal bangunan yang baru digunakan kurang dari empat bulan tersebut terletak di kawasan padat pendudukt. Namun luput dari perhatian masyarakat,untung polisi cepat mengamankannya," ujarnya.
"Saya berharap pelaku oplosan BBM dihukum sesuai dengan aturan migas yang berlaku, perbuatan tersangka merugikan masyarakat
karena BBM palsu tersebut dapat merusak kendaraan roda dua juga roda empat," katanya.***1***
Enjang S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010