Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan sinergitas tiga pilar antara Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606 Kota Bogor untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, harus berjalan pada semua tingkatan, mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.

Bima Arya mengatakan hal itu dalam arahannya saat memimpin apel sinergitas tiga pilar penguatan wilayah pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Bogor, di Halaman Museum PETA, Jalan Jenderal Sudirman, Kota, Bogor, Rabu.

Hadir pada apel siaga tersebut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan jajarannya, Dandim 0606 Kota Bogor Kol Inf Roby Bulan dan jajarannya, serta jajaran dari Pemerintah Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, sinergitas tiga pilar itu adalah salah satu opsi untuk menekan penularan COVID-19 melalui penguatan kapasitas pengawasan di wilayah secara berjenjang, terutama pada testing, tracing, dan treatment (3T).

Ia menjelaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro ini menginstruksikan bahwa pemerintah kota dan kabupaten untuk membentuk Posko Penanganan COVID-19 sampai ke tingkat kelurahan.

"Melalui posko-posko ini, tiga pilar harus berkolaborasi dan bersinergi, untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan protokol kesehatan, penindakan, dan utamanya melakukan surveillance atau tracing, sehingga kuncinya adalah koordinasi," katanya.

Menurut Bima, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 relatif sama dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang telah diterapkan di Kota Bogor, yakni pengetatan pengawasan pada RW zona merah.

Namun, Bima melihat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri ini ada beberapa hal yang diatur lebih detil, yakni pembentukan posko di tingkat kelurahan. Ketua poskonya lurah dan wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat," katanya.

Pada Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan ini, ada pembagian tugas untuk Babinkamtibmas, Babinsa, dan Puskesmas, sehingga dapat lebih memperkuat pelaksanaan tracing, testing, dan treatment (3T).

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memperbarui data RT/RW dalam zonasi pengendalian wilayah yakni, hijau, kuning, oranye, merah, berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Baca juga: RS LapanganKota Bogor terisi 75 persen pasien positif COVID-19

Baca juga: Satgas PPKM Bogor jaring 12 pelanggar

Baca juga: Pemkot Bogor bentuk Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021